Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Pemohon Soroti Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

14 hours ago 2
Pasal 50A UU P2SK Digugat ke MK, Pemohon Soroti Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Gedung MK, Jakarta.(Antara)

TEPAT pada pertengahan juli 2026 terdapat Undang-undang  No 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan telah disahkan. Beberapa anak muda yang bergerak dalam pegiat demokrasi yang mengawasi sistem kebijakan publik, menilai pasal 50A bermasalah, sehingga merekq mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi.

Tim Pemohon yang terdiri dari La Ode Arukun, M.H, Ahmad Bintang wicaksono, S.H, Lukman Papalia, S.H. merasa Ada yang mengganjal dalam Undang- undang tersebut. Dimana pada pasal 50A tentang surat utang yang disebut patriot bond dan merah putih bond.

Arukun menjelaskan pengajuan permohonan uji materil ini sangat krusial untuk bahas dan dipertibangkan terhadap norma pada pasal 50A, dimana pada pasal 5 dan 6 sudah menunjukan aturan yang bisa menghancurkan sistem hukum. 

“Melalui penerbitan patriot bond Dan merah putih bond yang tidak bisa di tuntut secara pidana umum, pidana khusus maupun gugatan perdata. Kemudian pada ayat 6 surat utang khusus ini tidak bisa di jadikan sebagai alat bukti pengadilan”.

Lanjut arukun menjelaskan bahwa kerugian terhadap hak atas kepastian hukum, dimana timbul ketidakjelasan norma, pasal tersebut menggunakan frasa: “negara menjamin dan melindungi tetapi tidak dijelaskan: batas pelindungan, ruang lingkup perlindungan, siapa yang memperoleh perlindungan dan kapan perlindungan berakhir. Akibatnya pemohon merasa norma menjadi multitafsir, aparat penegak hukum dapat memiliki penafsiran yang berbeda, investor memperoleh ketidakpastian mengenai batas perlindungan.

“ketidakpastian penegakan hukum apabila data transaksi tidak dapat dijadikan alat bukti dan tidak dapat menjadi dasar pengenaan pajak, maka aparat kesulitan melakukan penyidikan, proses pembuktian menjadi terhambat dan kepastian hukum bagi masyarakat menjadi terganggu”.Lanjut Arukun

Arukun yang juga wakil
Ketua Umum bidang hukum Pemuda Bulan Bintang menyatakan bahwa ini adalah sebuah kerugian terhadap prinsip negara hukum dimana indonesia adalah negara hukum, salah satu unsur negara hukum adalah: supremasi hukum, due process of law dan akuntabilitas. namun pasal 50A berpotensi mengurangi prinsip tersebut karena memberikan perlindungan yang sangat luas terhadap kelompok tertentu. akibatnya masyarakat kehilangan jaminan bahwa setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

“kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintah yang terbuka, namun apabila data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, maka transparansi berkurang, pengawasan publik melemah dan akuntabilitas menurun”. Tambah Arukun 

Kerugian terhadap upaya pencegahan pencucian uang, Arukun merasa hal ini berpotensi mempersulit pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian uang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Akibatnya penelusuran asal-usul dana dapat menjadi lebih sulit, pembuktian aliran dana berpotensi terhambat dan efektivitas sistem pencegahan pencucian uang dapat terdampak. 

“sama kaitannya dengan kasus baru baru ini yang ditemukan pada   mantan JAMPIDSUS Febri Adryansah yang diduga terjerat kasus korupsi dan pencucian uang walaupun belum ada hubungan faktual dari temuan barang bukti yang ada”. Tegas Arukun

“Tujuan kami untuk bagaimana norma tersebut bisa di ubah sesui aturan yg sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Agar negara tidak menjadi rumah pencucian uang seperti yang di ungkapkan oleh  para ahli hukum”. Tutup Arukun. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |