Ketua DPC PDIP Kota Solo, Aria Bima.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP membuka opsi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 hingga 6 persen. Ketua DPC PDIP Kota Solo, Aria Bima mengatakan, opsi tersebut masih menjadi bagian dari komunikasi politik antar partai dan berkaitan dengan kemungkinan penambahan jumlah kursi DPR.
"PDIP akan membangun berbagai negosiasi antara 5 dan mungkin bisa 6 kalau kursinya dinaikkan menjadi 600 atau 620," kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menjelaskan, sikap PDIP didasarkan pada pertimbangan efektivitas kerja fraksi di DPR. Menurut Aria, setiap fraksi membutuhkan jumlah anggota yang memadai untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
"Terlepas dari satu kesepakatan dulu sikap PDI Perjuangan yang terkait dengan parliament threshold, dasar cara berpikirnya adalah penghitungan efektivitas kinerja di DPR-nya," ujarnya.
Aria menjelaskan, DPR memiliki 13 komisi dan delapan badan. Berdasarkan perhitungannya, efektivitas kerja fraksi di setiap komisi membutuhkan sekitar tiga anggota. Jumlah tersebut diperlukan karena anggota fraksi juga dapat merangkap tugas di badan, panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja), maupun penugasan lainnya.
"Kalau kita hitung efektivitas per fraksi di dalam komisi riil, kalau 2, kurang. Kalau 1, apalagi. Yang efektif adalah 3," kata Aria. Dengan perhitungan 13 komisi dikalikan tiga anggota, sambung dia, kebutuhan idealnya mencapai sekitar 39 anggota DPR per fraksi.
Menurut Aria, perhitungan tersebut menjadi dasar, ambang batas parlemen tidak dapat ditetapkan pada angka 4 persen apabila jumlah anggota DPR berada di kisaran 580 hingga 600 orang. "Kalau angkanya nanti anggota DPR ini masih 580 atau katakanlah naik 600, maka betul, yang pasti tidak 4 persen. Karena 39 itu lebih dari 4 persen," jelasnya.

2 hours ago
5















































