REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah mekanisme penentuan status bencana nasional dengan menetapkan sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Perubahan tersebut dinilai perlu diikuti pembenahan tata kelola penanggulangan bencana, mulai dari mitigasi, peringatan dini, tanggap darurat hingga pemulihan.
Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2026 memaknai Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Lima indikator yang digunakan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.
Anggota Komisi VIII DPR I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan, putusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penetapan status bencana nasional atau daerah. Menurut dia, perubahan tersebut perlu menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana secara menyeluruh.
“Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Kariyasa menilai lima indikator yang ditetapkan MK perlu segera diterjemahkan menjadi parameter teknis yang objektif. Kejelasan parameter diperlukan agar tidak terjadi perbedaan tafsir ketika pemerintah menentukan status dan tingkat bencana.
“Jangan sampai di lapangan masih terjadi perbedaan tafsir mengenai kapan suatu indikator dianggap terpenuhi,” kata dia.
Selain penetapan status, Kariyasa mendorong penguatan sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), terutama di wilayah yang memiliki risiko bencana tinggi. Menurut dia, sistem tersebut perlu terhubung dengan sistem informasi, jalur komunikasi, prosedur evakuasi, serta kesiapan pemerintah dan masyarakat.
“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri,” kata Kariyasa.
Ia juga mendorong penguatan anggaran untuk mitigasi dan kesiapsiagaan agar penanggulangan bencana tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Menurut dia, belanja untuk pengurangan risiko perlu dipandang sebagai investasi untuk mengurangi dampak bencana.
“Paradigma kita harus bergeser dari responsif menjadi lebih preventif. Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, pemetaan risiko, dan pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Berton SP Panjaitan mengatakan, pihaknya menghormati Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai penetapan status bencana berskala nasional atau daerah.
“Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua. Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya,” kata dia melalui keterangannya.
Berton mengatakan, penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada data akurat dan kondisi nyata di lapangan. BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah sebagai bahan pemerintah dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, BNPB menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” kata Berton.
Putusan MK tersebut menempatkan kejelasan indikator sebagai salah satu aspek penting dalam penetapan status bencana. Pada saat yang sama, efektivitas penanggulangan bencana tetap bergantung pada kesiapan pemerintah dan masyarakat dalam mengurangi risiko, merespons kejadian, serta mempercepat pemulihan setelah bencana.

1 hour ago
5















































