Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, menyayangkan unggahan akun Instagram dilakukan staf pegawai berstatus PPPK di RSUD Dr Soekardjo, bersangkutan sudah dipanggil dan diperiksa dilakukan di internal rumah sakit.(MI/Kristiadi)
DUNIA digital kembali digegerkan oleh insiden yang melibatkan etika pegawai institusi publik di media sosial. Seorang staf administrasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial NZ, memicu kecaman luas setelah diduga menuliskan komentar merendahkan terhadap seorang pasien pengguna BPJS Kesehatan. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di era keterbukaan informasi, perilaku personal di ruang siber dapat berdampak fatal terhadap reputasi institusi.
Persoalan ini bermula dari unggahan seorang pasien di platform Threads. Dalam unggahannya, pasien tersebut mencurahkan keluh kesahnya mengenai pengalaman menunggu selama kurang lebih delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan. Curhatan tersebut kemudian viral dan memancing beragam reaksi dari warganet.
Namun, di tengah gelombang simpati publik, muncul komentar bernada kasar dan menghina dari akun Instagram yang diduga milik NZ. Komentar tersebut dinilai sangat tidak empatik, terlebih karena menyasar status pasien sebagai pengguna layanan BPJS Kesehatan. Situasi semakin memanas ketika diketahui bahwa pasien yang mengunggah keluhan tersebut dikabarkan meninggal dunia sekitar sepekan kemudian.
Ironisnya, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, peristiwa pelayanan yang dikeluhkan pasien tersebut sebenarnya terjadi di fasilitas kesehatan daerah lain, bukan di RSUD Dr Soekardjo. Namun, karena NZ mencantumkan identitas atau terafiliasi dengan RSUD Dr Soekardjo, institusi tersebut ikut terseret dalam pusaran sentimen negatif publik.
Respons Manajemen RSUD Dr Soekardjo
Direktur RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, Budi Tirmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat segera setelah unggahan tersebut viral. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, NZ dipastikan bukan merupakan tenaga medis (dokter atau perawat), melainkan staf administrasi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Unggahan viral di akun Instagram tersebut bukan dilakukan oleh dokter maupun perawat, tapi dia merupakan pegawai tetap di bagian administrasi RSUD Dr Soekardjo. Tindakan ini jelas berdampak buruk terhadap nama baik institusi," ujar Budi Tirmadi pada Rabu (5/8/2026).
Pihak rumah sakit telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Karena statusnya sebagai PPPK, proses penegakan disiplin akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Pemerintah Kota Tasikmalaya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Catatan Penting: Manajemen RSUD Dr Soekardjo menegaskan bahwa komentar tersebut adalah tindakan pribadi dan tidak mencerminkan kualitas pelayanan rumah sakit, mengingat pasien yang bersangkutan bahkan tidak dirawat di sana.
Pelajaran Penting: Etika Tidak Ikut Pulang Saat Jam Kerja Berakhir
Kasus ini menjadi refleksi mendalam bagi seluruh aparatur sipil maupun pegawai di instansi pelayanan publik. Budi Tirmadi menekankan bahwa identitas institusi seringkali melekat pada individu, bahkan saat mereka tidak sedang bertugas atau tidak mengenakan seragam.
"Seragam boleh dilepas setelah jam kerja, tapi etika tidak ikut pulang. Di ruang digital, identitas pribadi kerap melekat pada institusi. Bukan hanya nama individu yang dipertaruhkan, melainkan kepercayaan publik terhadap pelayanan yang semestinya menghadirkan rasa aman," tegasnya.
Manajemen RSUD Dr Soekardjo kini memperketat pengawasan dan pembinaan melalui apel rutin agar seluruh pegawai lebih bijak dalam bermedia sosial. Kebijaksanaan dalam menanggapi keluhan masyarakat di ruang publik digital dianggap sebagai kompetensi wajib bagi setiap pelayan publik. (AD/I-1)

















































