Pemenuhan Hak Korban KM Mutiara Sentosa II Dipastikan Tuntas, Pemerintah Siap Mengawal

2 days ago 5
Pemenuhan Hak Korban KM Mutiara Sentosa II Dipastikan Tuntas, Pemerintah Siap Mengawal Suasana Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin (3/8/2026). Para korban terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 dievakuasi ke Pelabuhan Tanjung Perak.(MI/Faishol Taselan)

HAK korban dan keluarga yang menjadi korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II, dipastikan akan terpenuhi. Pemerintah akan mengawal pemenuhan hak itu sampai diterima keluarga korban.

“Pemerintah memastikan para penumpang dan keluarga mendapatkan layanan serta pendampingan sesuai ketentuan,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Surabaya, Senin (3/8). 

Pemerintah dalam hal ini Basarnas dan tim gabungan, fokus pada pencarian korban dan evakuasi. Berdasarkan data sementara hingga Senin, 3 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sebanyak 234 orang telah dievakuasi. Dari jumlah tersebut, 229 orang dinyatakan selamat, sedangkan lima orang meninggal dunia.

Menhub menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh penumpang menjadi prioritas utama pemerintah. Karena itu, Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Sumenep, operator kapal, rumah sakit, PT Jasa Raharja, Pelindo, serta berbagai instansi terkait agar penanganan korban berlangsung cepat, terpadu, dan menyeluruh.

Menurut Dudy, pemerintah memastikan setiap penumpang memperoleh penanganan yang layak, mulai dari proses evakuasi, pelayanan kesehatan, pendampingan kepada keluarga, hingga pemenuhan hak-hak sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Perhubungan juga mengawasi agar operator kapal dan pihak terkait memenuhi seluruh kewajibannya kepada penumpang dan korban. Hak-hak tersebut meliputi penyampaian informasi yang akurat kepada keluarga, pelayanan dan rujukan medis, kemudahan proses identifikasi korban, fasilitasi penanganan keluarga, hingga penyelesaian santunan dan perlindungan asuransi sesuai ketentuan.

“Kami telah menginstruksikan jajaran Kementerian Perhubungan untuk terus mengawal proses pemenuhan hak-hak korban dan memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal. Jangan sampai ada korban maupun keluarga yang mengalami kesulitan dalam memperoleh pelayanan maupun hak-haknya,” kata Dudy.

Ia menambahkan, proses pendataan identitas korban dan pencocokan manifest dilakukan secara cermat untuk menghindari kesalahan dalam penyampaian informasi kepada keluarga. Seluruh perkembangan akan disampaikan secara terbuka setelah melalui proses verifikasi bersama instansi terkait.

Kementerian Perhubungan juga meminta operator kapal bersikap kooperatif dan bertanggung jawab selama proses penanganan berlangsung. Dukungan tersebut mencakup penyediaan informasi, bantuan administrasi, hingga pemenuhan kewajiban kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.(FL/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |