Pemerintah Percepat Penyelesaian Lahan Transmigrasi Muaro Jambi

4 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkuat kepastian hukum kawasan transmigrasi di Muaro Jambi melalui penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Langkah tersebut diharapkan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat transmigrasi sekaligus menjaga kepastian status kawasan yang telah dicadangkan negara.

Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, penyelesaian tersebut menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan hak masyarakat transmigrasi tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum.

"Selama hampir 17 tahun masyarakat transmigrasi menunggu kepastian. Negara tidak boleh membiarkan mereka terus menunggu. Tugas kami adalah memastikan hak masyarakat terlindungi sekaligus menjaga kepastian hukum," ujar Iftitah dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Gelar Perkara Akhir yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi di Jakarta, Senin (29/6/2026). Proses tersebut didahului penelitian dokumen, klarifikasi para pihak, koordinasi lintas instansi, hingga survei lapangan bersama.

Hasil penelitian menemukan 67 bidang tanah berada di dalam kawasan pencadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 285 Tahun 1990. Sebanyak 50 bidang tanah seluas sekitar 99,48 hektare direkomendasikan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum karena ditemukan adanya cacat administrasi. Sementara 17 bidang tanah seluas sekitar 24,53 hektare yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap memperoleh perlindungan hukum.

Iftitah menegaskan pemerintah memeriksa setiap bidang tanah secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

"Yang tidak ditemukan cacat administrasi tetap dilindungi. Sebaliknya, terhadap bidang yang ditemukan memiliki cacat administrasi, negara wajib menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Negara harus adil kepada semua pihak, tetapi juga tidak boleh membiarkan hak masyarakat yang telah lama menunggu kepastian terus terabaikan," ujar Iftitah.

Menurut Iftitah, penyelesaian tersebut menjadi pijakan penting untuk memperkuat kepastian hukum kawasan transmigrasi di berbagai daerah.

"Yang kita jaga adalah kepastian hukum seluruh kawasan transmigrasi di Indonesia. Kawasan yang telah dicadangkan negara untuk kepentingan rakyat harus tetap memiliki kepastian hukum agar program transmigrasi dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang," kata Iftitah.

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan seluruh proses telah dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga diharapkan menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya memperoleh kepastian hukum," ujar Ossy.

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi turut terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Pemerintah memastikan seluruh rekomendasi hasil gelar perkara akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |