Pemerintah siapkan rancangan undang-undang tentang perumahan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengumumkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan yang akan mencakup pengaturan penyediaan lahan dan pembiayaan hunian bagi masyarakat. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta, Selasa (10/3), dan didukung penuh oleh Hashim Djojohadikusumo, Ketua Satuan Tugas Perumahan sekaligus Utusan Khusus Presiden RI.
Menurut Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, RUU ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di sektor perumahan dengan mengatur aspek lahan, pembiayaan, dan elemen lain yang berkaitan. Ara optimistis bahwa dengan dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi V, proses penyusunan dan pembahasan regulasi ini akan lancar.
"Saya optimis undang-undang ini bisa dibuat, dan semoga ke depan berjalan dengan adil dan benar bagi kepentingan rakyat Indonesia," ujar Ara. Pemerintah berencana untuk memperkuat ekosistem perumahan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
Pemerintah juga telah meningkatkan kuota rumah subsidi dari sekitar 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit per tahun untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian. Selain itu, program pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap mempertahankan suku bunga tetap sekitar 5 persen dan memperpanjang tenor kredit hingga 30 tahun.
Pelaku usaha, seperti Angga Budi Kusuma dari Pesona Kahuripan Group, menyatakan bahwa undang-undang baru ini penting untuk menyelaraskan regulasi di pusat dan daerah agar tidak membingungkan masyarakat dan pengusaha. "Dengan adanya RUU Perumahan ini semoga menguatkan untuk aturan yang terpusat," tambahnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































