Pemkot Makassar masih terapkan moratorium mutasi ASN di 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar masih melanjutkan moratorium atau penghentian sementara terhadap proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintahan kota hingga 2026. Kebijakan ini menghambat masuknya pegawai dari luar daerah ke Pemkot Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium ini diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan belum dicabut oleh pemerintah kota. "Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang. Jadi, untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar," ujar Kamelia pada Jumat lalu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 30 Juni 2025.
Tujuan dan Dampak Moratorium
Menurut Kamelia, tujuan utama moratorium ini adalah mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat signifikan. "Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis," jelasnya. Saat ini, belanja pegawai di Pemkot Makassar mencapai sekitar 32 persen dari total APBD, yang masih di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Meski demikian, moratorium ini tidak bersifat mutlak. Pemkot Makassar tetap membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan. "Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu, seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk," tambah Kamelia.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

6 hours ago
5

















































