Pemprov DKI Dorong Tempat Hiburan Harus Punya Ruang Merokok Tertutup

5 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong penyediaan ruang khusus merokok di tempat hiburan, sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).

“Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, entah itu karaoke, kelab, atau lainnya, tidak boleh menjadi tempat umum untuk merokok. Namun, semuanya harus menyiapkan ruang khusus bagi yang ingin merokok,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu.

Ruang khusus ini bertujuan memisahkan antara perokok dan nonperokok, sehingga tercipta ruang tertutup yang tidak saling mengganggu. Dengan skema tersebut, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, tetapi hanya di ruang khusus yang telah disediakan.

“Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruang karaoke. Tapi kalau mau merokok, silakan ke ruang khusus merokok. Itu yang diatur,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan itu disampaikan Pramono karena pengaturan soal merokok tersebut belum ditandatangani.

“Saya sudah bertemu dengan pimpinan Ranperda Rokok dan juga seluruh pimpinan badan di DPRD yang mempersiapkan perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena perda tersebut,” jelas Pramono.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku Ranperda KTR. “Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik,” kata Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, di Jakarta, Senin (23/6).

Menurutnya, pembahasan Ranperda KTR harus mencakup aturan baku mengenai larangan merokok di tempat hiburan malam, yang perlu dimasukkan dalam Bab I tentang Ketentuan Umum. Ali menambahkan, larangan merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, seperti di klub malam, diskotek, bar, karaoke, dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |