: Polisi mengendarai sepeda motor Samsat Dugi Kelurahan (Samsat Dulur) menuju kantor Kelurahan Tanah Kalikedinding usai peluncurannya di Kantor Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/6/2024).(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Jadwal Pelaksanaan Pemutihan
Berdasarkan informasi yang tersedia, program pemutihan ini akan dilaksanakan mulai awal hingga akhir Agustus 2026. Masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Jawa Timur dapat memanfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda administratif.
Insentif yang Diberikan
Meskipun rincian teknis mengenai besaran diskon pokok pajak masih dalam tahap finalisasi, program pemutihan di Jawa Timur umumnya mencakup beberapa poin utama sebagai berikut:
- Pembebasan Denda PKB: Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Pembebasan Denda BBNKB: Penghapusan denda untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Keringanan Tunggakan: Potensi pengurangan beban pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun.
Tujuan Program
Langkah Pemprov Jatim ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Dengan adanya pemutihan, diharapkan data kepemilikan kendaraan di Jawa Timur menjadi lebih akurat dan valid.
Bagi warga Jawa Timur yang ingin memanfaatkan program ini, pastikan untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, dan BPKB guna memperlancar proses administrasi di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan daring yang tersedia.

















































