Pemukiman Ilegal Israel Marak, Dunia Ingatkan Kembali Solusi Dua Negara

1 week ago 7
Pemukiman Ilegal Israel Marak, Dunia Ingatkan Kembali Solusi Dua Negara Lokasi bandara yang terbengkalai di Yerusalem timur, Israel (25/11/2021).(Xinhua/Muammar Awad)

INDONESIA bersama tujuh negara mitra, yakni Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA), secara resmi menyatakan apresiasi atas langkah tegas Kanada dan 11 negara Eropa dalam membatasi kegiatan perdagangan dengan pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9), dukungan ini merespons Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

Regulasi Pembatasan Perdagangan

Negara-negara Barat tersebut mengumumkan komitmen untuk menyusun regulasi di tingkat nasional maupun mendukung kebijakan regional di Eropa guna membatasi perdagangan barang-barang yang berasal dari pemukiman Israel. Aktivitas pemukiman tersebut ditegaskan berstatus ilegal di bawah hukum internasional.

Koalisi negara Islam juga mendorong masyarakat internasional untuk mengambil tindakan nyata guna mengakhiri segala bentuk aktivitas yang mendukung keberlanjutan pemukiman ilegal tersebut. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan otoritas pendudukan agar menghentikan kebijakan yang mengubah karakter geografis dan demografis wilayah Palestina.

Daftar Negara yang Menginisiasi Pembatasan Dagang:

Kawasan Negara
Amerika Utara Kanada
Eropa & Britania Raya Inggris, Prancis, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Portugal, Swedia, Denmark, Finlandia, Islandia, Polandia

Penegasan Solusi Dua Negara

Dalam pernyataan tersebut, para Menteri Luar Negeri negara Islam kembali menegaskan bahwa Jalur Gaza adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan Palestina. Mereka mendesak implementasi penuh atas rencana perdamaian guna mengatasi krisis kemanusiaan serta memfasilitasi rekonstruksi jangka panjang di kawasan tersebut.

Koalisi menekankan bahwa satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan berkelanjutan adalah melalui Two-State Solution (Solusi Dua Negara). Hal ini sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, yang mengamanatkan berdirinya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Langkah pembatasan dagang ini diharapkan menjadi fondasi bagi stabilitas keamanan di kawasan dan memberikan tekanan ekonomi yang signifikan terhadap aktivitas pendudukan ilegal yang selama ini menghambat terciptanya perdamaian komprehensif. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |