.(.)
Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Insan Cita (Pelita 16), Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus menjadi prioritas melalui penguatan edukasi, literasi, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, meningkatnya kasus perdagangan orang menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis agar masyarakat tidak menjadi korban eksploitasi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli dalam Diskusi Publik "Cegah Perdagangan Orang: Korban Mulai Berjatuhan" yang diselenggarakan Pelita 16 dalam rangka Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia sekaligus HUT ke-5 Pelita 16 di Jakarta, Kamis (6/8).
Diskusi tersebut juga menghadirkan mantan Konsul RI di Tawau, Malaysia periode 2023–2025 Aris Heru Utomo, Founder DNS Nawala M Yamin El Rust, Advokat Barisan Rakyat Utara Ramdansyah Bakir, serta Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Radian Azhar.
"Banyak masyarakat kita yang menjadi korban TPPO. Kita perlu lakukan edukasi seperti ini untuk mencegah TPPO," kata Ahmad Doli.
Doli mengaku prihatin atas dugaan empat warga Semper Barat, Jakarta Utara, yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat masih rentan terhadap berbagai modus perekrutan kerja ilegal yang menawarkan penghasilan besar di luar negeri.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Posko Pengaduan TPPO sebagai pusat informasi, konsultasi, sekaligus pendampingan bagi korban dan keluarganya.
Selain pembentukan Posko Pengaduan, Doli menilai edukasi dan literasi kepada masyarakat harus terus diperkuat agar calon pekerja migran tidak mudah tergoda tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural
Ia juga menegaskan DPR RI terus mendorong penyelesaian pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia agar perlindungan hukum bagi pekerja migran semakin kuat.
Melengkapi pandangan tersebut, Aris Heru Utomo menegaskan pencegahan TPPO harus dimulai dari hulu, yakni sejak proses perekrutan calon pekerja migran di daerah asal, bukan ketika persoalan sudah muncul di negara tujuan.
Berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kasus pekerja migran Indonesia di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, sebagian besar korban berangkat karena minimnya informasi, lemahnya pengawasan, serta masih maraknya aktivitas perekrut atau calo yang bergerak di tengah masyarakat.
"Pengawasan perekrutan, ini yang agak kurang. Mungkin banyak calo-calo yang beredar tanpa sepengetahuan RW," ujar Aris.
Menurut Aris, pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mencegah perdagangan orang. Aparat desa, kelurahan, RT/RW, hingga dinas ketenagakerjaan perlu aktif mendata warga yang akan bekerja ke luar negeri, memastikan legalitas perusahaan penempatan, serta memberikan edukasi mengenai prosedur migrasi yang aman.
Pengawasan di tingkat akar rumput menjadi kunci untuk memutus rantai perekrutan ilegal sebelum calon pekerja migran diberangkatkan.
Aris menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak dimulai ketika korban sudah berada di luar negeri, melainkan sejak proses perekrutan berlangsung.
Menurutnya, pengawasan terhadap perekrut, penyampaian informasi yang benar kepada masyarakat, dan pendampingan terhadap calon pekerja migran merupakan langkah penting untuk menutup ruang gerak sindikat perdagangan orang.
"Pencegahan TPPO dimulai dari keputusan yang tepat sebelum berangkat. Migrasi yang aman bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab setiap calon pekerja migran untuk memastikan bahwa proses keberangkatannya legal, transparan, dan terlindungi," katanya.
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Radian Azhar menambahkan bahwa TPPO tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi korban, tetapi juga berdampak besar terhadap ekonomi keluarga dan negara. Biaya pemulangan korban, hilangnya pendapatan, serta trauma yang dialami keluarga menunjukkan bahwa pencegahan perdagangan orang harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. (P-5)

















































