Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo .(Antara)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Roy sebelumnya menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh kepolisian terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, memutuskan permohonan praperadilan nomor 99/Pid.Prap/2026/PN JKT.SEL tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Permohonan dinilai mengandung cacat formil karena kurang pihak. Putusan dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (6/8).
"Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak. Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," tegas I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (6/8).
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa peraturan pelaksana terkait pembayaran ganti rugi masih berpedoman pada PP Nomor 27 Tahun 1983 jo PP Nomor 92 Tahun 2015.
Hal ini mengingat aturan pelaksana KUHAP baru belum diterbitkan. Berdasarkan regulasi tersebut, instansi yang diberikan kewenangan penuh oleh negara untuk mencairkan dan membayar ganti kerugian atas putusan pengadilan adalah Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai salah satu pihak termohon membuat gugatan yang dilayangkan kubu Roy Suryo gugur secara prosedur hukum.
“Oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini,” ujar hakim.
Lantaran ditemukannya cacat formil pada berkas permohonan, majelis hakim menegaskan tidak lagi menguji maupun mempertimbangkan materi pokok perkara yang diajukan pihak pemohon. Hakim juga menetapkan biaya perkara dalam persidangan praperadilan tersebut sebesar nihil.
Sebelumnya, permohonan ganti rugi Rp200 juta ini diajukan Roy Suryo menyusul putusan praperadilan pada 7 Juli 2026. Putusan kala itu menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus dugaan tudingan ijazah tidak sah secara hukum. (Faj/P-2)

















































