Hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro, memimpin sidang tipiring peredaran miras ilegal di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Rabu (5/8) .(MI/Hery Susetyo)
PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/8).
Persidangan yang digelar di Kantor Satpol PP Sidoarjo ini dipimpin hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro, dengan menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.
Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R Novianto.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.
Tindakan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, yang secara tegas melarang penjualan miras secara eceran.
Sebelum penindakan ini, pihak Satpol PP Sidoarjo sebenarnya telah memberikan surat peringatan sejak 2020. "Menghukum terdakwa dengan membayar denda Rp1 juta," kata hakim Bambang.
Persoalan serupa juga menjerat terdakwa kedua, Andri Kurniawan, 40, pemilik Toko Libra yang juga beralamat di Perumahan Kahuripan Nirwana Village.
Saksi Puguh mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa dalam menjalankan usahanya, miras tersebut kerap disimpan di dalam gudang toko. Andri dihukum membayar denda Rp1 juta.
Sementara itu, terdakwa ketiga merupakan pemilik toko sembako di kawasan Krembung, M Riki Ardiansyah, 25.
Berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, Riki nekat menjual miras tanpa mengantongi izin sama sekali dengan cara menyembunyikannya di antara barang-barang dagangan sembako di tokonya.
Riki dihukum membayar denda Rp300 ribu karena alasan kemanusiaan menjadi tulang punggung keluarga.
Dalam penertiban ini, petugas Satpol PP Sidoarjo berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para terdakwa.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu karton miras dari Toko Santuyy milik Juniar, 50 karton miras dari Toko Libra milik Andri Kurniawan, serta satu karton miras berbagai merek dari toko sembako milik M Riki Ardiansyah.
Menanggapi temuan kasus-kasus tersebut, hakim Bambang menegaskan agar Satpol PP Sidoarjo bertindak tegas dan adil dalam menegakkan perda.
Hakim juga meminta petugas Satpol PP untuk menindak seluruh pelanggar peredaran miras tanpa ada praktik tebang pilih di lapangan. (HS/P-2)

















































