Kepala Sekolah SMA N 2 Brebes, Sri Ningsih menunjukkan boks tempat penyimpanan HP siswa.(MI/Supardji Rasban)
MEMENUHI Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan telepon genggam (HP) di lingkungan sekolah, SMA Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, sudah resmi menerapkannya. Langkah tersebut merupakan baagian upaya menciptakan suasana belajar yang lebih tertib, aman, dan kondusif.
Oleh karena itu, Semua siswa diwajibkan menyimpan HP di tempat penyimpanan yang telah disediakan di masing-masing kelas sebelum kegiatan belajar mengajar (KBM) dimulai. HP wajib dikumpulkan saat presensi pagi dan hanya dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses pembelajaran atas perintah guru.
Kepala SMA Negeri 2 Brebes, Sri Ningsih, menyampaikan kebijakan itu diterapkan untuk mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus menekan dampak negatif penggunaan smartphone di kalangan pelajar.
"Kebijakan ini merupakan upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib, aman, dan kondusif, sehingga siswa dapat lebih fokus mengikuti pembelajaran," ujar Sri Ningsih, Rabu (5/8/2026).
Sri Ningsih menuturkan penerapan SOP tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI No. 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan serta SE Dinas Pendidikan Jateng No. S/400.3.3/1970/2026.
“Berdasarkan aturan yang berlaku, siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan pembelajaran. Di antaranya untuk presensi KBM, kegiatan belajar atas instruksi guru, serta mendukung kegiatan literasi dan numerasi,” terang Sri Ningsih.
Sri Ningsih menyebut sesampainya siswa di sekolah, semua HP wajib disimpan di lemari atau boks penyimpanan yang telah disediakan di dalam kelas. Selama proses pembelajaran berlangsung, perangkat hanya boleh digunakan jika mendapat instruksi dari guru.
"Setelah selesai digunakan, HP harus segera dikembalikan ke tempat penyimpanan," terang Sri Ningsih.
Menurut Sri Ningsih pihaknya juga melarang siswa menggunakan HP untuk bermain gim, mengakses media sosial, menonton video, mengirim pesan, berselancar di internet, maupun keperluan pribadi lainnya tanpa izin guru.
“Setelah seluruh kegiatan belajar mengajar selesai, sekitar pukul 15.30 WIB atau sesuai kebijakan sekolah, siswa diperbolehkan mengambil kembali HP mereka,” papar Sri Ningsih.
Ia menambahkan setiap pelanggaran terhadap SOP penggunaan HP akan ditindaklanjuti sesuai tata tertib sekolah dan mekanisme pembinaan yang berlaku. "Kami ingin siswa dapat menggunakan Hp secara lebih bijak dan bertanggung jawab,” pungkas Sri Ningsih. (E-2)

















































