ilustrasi(Antara)
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MZ di kawasan Jalan Tol Jagorawi.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mustofa, menegaskan bahwa pengungkapan oleh Subdit Gakkum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor perikanan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," ujar Mustofa di Jakarta, Jumat (4/9).
Mustofa juga memberikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ia mengimbau publik untuk segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pengelolaan sumber daya perikanan.
Kronologi Penangkapan
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Ardhie Demastyo, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan pick up yang diduga mengangkut BBL secara ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/9) malam.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke ruas Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan," jelas Ardhie.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas rapi dalam 30 kantong plastik putih. Selain kendaraan dan ratusan ribu BBL, polisi turut menyita satu unit telepon seluler milik pelaku.
Modus Operandi dan Ancaman Pidana
Terkait modus operandi, Ardhie mengungkapkan bahwa pelaku bertugas mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran yang telah disepakati. "Muatan tersebut nantinya akan diambil oleh pihak lain yang telah ditentukan," tambahnya.
Saat ini, pelaku MZ beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal-usul benih lobster tersebut guna mengusut keterlibatan jaringan atau pihak lain yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.


















































