Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab Cianjur Minimalkan Alih Fungsi Lahan

5 days ago 6
Perda RTRW jadi Tameng bagi Pemkab Cianjur Minimalkan Alih Fungsi Lahan Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian.(MI/Benny Bastiandi)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengawasi ketat alih fungsi lahan untuk kebutuhan industrialisasi. Satu di antara upaya itu dituangkan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu Ferdian, menuturkan upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan merupakan prioritas yang sejalan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Karena itu, telah dilakukan revisi payung hukum berupa terbitnya kembali Perda Nomor 7/2024 tentang RTRW sekaligus juga rencana detail tata ruang (RDTR).

"Ini (RTRW dan RDTR) merupakan implementasi untuk membatasi alih fungsi lahan. Terutama lahan padi sawah yang berkelanjutan," kata Wahyu, Minggu (2/8).

Wahyu menegaskan, pemerintah daerah terus berupaya agar lahan sawah produktif dan unggulan tidak 'dicaplok' untuk kebutuhan industri. Kabupaten Cianjur pun sudah memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang salah satunya untuk melindungi dari ancaman alih fungsi.

"Padi pandanwangi misalnya, kami terus melindungi varietas unggulan ini agar lahannya tak tergerus alih fungsi. Sehingga, nanti bisa tetap lestari," tegasnya.

Pemerintah daerah tegas mengatur penggantian lahan yang digunakan untuk industrialisasi. Sesuai regulasinya, penggantian lahan harus tiga kali lipat dari lahan yang digunakan.

"Selain penggantian lahan, kami juga membuka atau mencetak lahan sawah baru," imbuhnya.

Genjot Produksi

Di tengah ancaman kekeringan akibat dampak kemarau, Pemkab Cianjur berupaya menjaga target produktivitas padi atau gabah kering panen. Berbagai upaya dilakukan, salah satunya meningkatkan indeks produksi melalui penggunaan pupuk organik.

Belum lama ini, dilakukan panen raya padi organik pada demonstrasi plot (demplot) atau percontohan di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang. Di lahan seluas 5.000 hektare itu, produksi padi organik yang dihasilkan melebihi dari ekspektasi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikuktura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Cianjur, Wahyu Ginanjar, menuturkan demplot padi organik di Kabupaten Cianjur ada lima lokasi. Selain di Kecamatan Warungkondang, titik lainnya berada di Kecamatan Cilaku, Cibeber, Karangtengah, dan Kecamatan Cianjur.

"Pengelolaannya oleh kelompok tani. Lahannya masing-masing seluas 5.000 meter persegi. Jadi ini demplot atau percontohan. Belum secara luas," kata Wahyu.

Meskipun sifatnya demplot, kata Wahyu, tapi produktivitasnya bisa mencapai 8 ton per hektare. Artinya, percontohan ini menunjukkan hasil yang cukup memuaskan.

"Seperti di Desa Sukamulya Kecamatan Warungkondang ini, biasanya produktivitas rata-rata 5-6 ton per hektare menggunakan pupuk anorganik," tuturnya.

Pola tanam pertanian padi organik di Kabupaten juga didukung Bank Indonesia. Wahyu menuturkan, ke depan upaya memperluas lahan tanam padi organik masih dalam proses kajian.

"Kalau di-scale up atau diperluas, nanti kita akan melakukan kajian lebih lanjut," pungkasnya. (BB/E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |