Perempuan F dalam Kasus Fajar Eks Kapolres Ngada Dituntut 12 Tahun Bui

1 hour ago 1

Kupang, CNN Indonesia --

SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F (21) yang turut terseret dalam kasus asusila eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fani yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang, NTT Senin (22/9) siang.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar terdakwa divonis 12 tahun penjara karena perbuataannya terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 (dua belas tahun) dengan dikurangkan terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU, Arwin Adinata dalam tuntutan yang dibacakan saat sidang.

Terdakwa Fani juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim AA GD Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto dimulai pukul 12.00 wita dan berakhir 13.20 wita itu berlangsung secara tertutup.

Berdasarkan informasi yang diterima, pembacaan tuntutan dilakukan empat JPU yakni Arwin Adinata, Samsu Jusman Efendi Banu Kadek Widiantari dan Sunoto.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang, JPU menyatakan terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

"Dakwaan kesatu yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Arwin.

Sementara itu, dakwaan kedua yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Arwin juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Fani antara lain perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban berinisial IBS (6).

"Tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan kecil," jelas Arwin.

Perbuatan terdakwa Fani, kata Arwin, dipandang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya menciptakan lingkungan yang ramah dan aman bagi anak.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Arwin mengatakan bahwa terdakwa masih berusia muda, sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan masih memiliki masa depan.

Sidang perkara ini akan dilanjut Senin (29/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

Tersakwa SHDR alias Stefani alias Fani atau perempuan F berusia 21 tahun terseret dalam kasus pencabulan dan kekerasan seksual eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Fani didakwa berperan sebagai orang yang menyediakan dan mengantar anak berusia 6 tahun berisinial IBS untuk dicabuli oleh AKBP. Fajar di Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 lalu.

Fani adalah pelaku yang diminta AKBP. Fajar untuk membawa anak berusia 6 tahun, dari jasa membawa anak korban, terdakwa Fani mendapat imbalan sebesar Rp. 3 juta dari Fajar dan Fani kemudian memberi uang Rp. 100 ribu kepada anak korban tersebut.

Terdakwa Fani ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2025 oleh penyidik Subdit IV Renakta, Polda NTT.

(eli/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |