Petugas dikawal polisi menggotong kotak logistik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 menuju TPS 7 Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Jumat (28/6/2024).( ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dinilai tidak bisa lagi ditunda apabila DPR dan pemerintah serius ingin memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai lambannya pembahasan revisi UU Pemilu justru memperlihatkan lemahnya komitmen partai-partai politik untuk membenahi berbagai persoalan yang telah berulang kali muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 maupun 2024.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan hingga kini DPR belum menunjukkan keseriusan untuk menjadikan revisi UU Pemilu sebagai prioritas legislasi. Padahal, berbagai persoalan yang ditemukan dalam dua penyelenggaraan pemilu terakhir telah terdokumentasi dan membutuhkan perubahan regulasi sebagai solusi.
“Penundaan pembahasan RUU Pemilu ini memang menunjukkan bahwa komitmen yang sangat lemah dari partai politik yang ada di DPR untuk kemudian memperbaiki sistem dan juga aturan main atau dasar hukum dari pelaksanaan pemilu di Indonesia,” ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (5/8).
Menurut Haykal, hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024 sebenarnya telah memberikan gambaran jelas mengenai berbagai kelemahan sistem kepemiluan. Namun, seluruh persoalan tersebut tidak mungkin diselesaikan tanpa melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
“Permasalahan-permasalahan yang sudah ditemukan dan diinventarisasi sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024 dan 2019 itu menjadi semakin dikhawatirkan karena kita tahu bahwa permasalahan-permasalahan tersebut hanya bisa diperbaiki melalui revisi Undang-Undang Pemilu,” katanya.
Haykal juga menilai penundaan tersebut bukan semata-mata disebabkan padatnya agenda legislasi DPR, melainkan kuatnya kepentingan politik partai-partai yang duduk di parlemen.
Menurutnya, setiap perubahan aturan kepemiluan akan berpengaruh terhadap strategi dan peluang elektoral masing-masing partai sehingga muncul kecenderungan untuk mempertahankan aturan yang ada.
“Kita juga melihat dalam kondisi saat ini sepertinya memang revisi Undang-Undang Pemilu ini menyandera banyak kepentingan elektoral partai-partai politik di parlemen sehingga seakan ada keengganan untuk kemudian mengubah dan memperbaiki aturan yang nyata-nyatanya memang menghasilkan pelaksanaan pemilu yang bermasalah,” tegasnya.
Selain itu, Haykal mengingatkan bahwa semakin lama pembahasan ditunda, semakin sempit pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi proses penyusunan regulasi.
Padahal, menurutnya, revisi UU Pemilu merupakan salah satu produk hukum paling penting karena akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia dalam lima tahun mendatang.
Atas dasar itu, Haykal mendesak DPR dan pemerintah segera membuka pembahasan RUU Pemilu secara terbuka, melibatkan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi pemantau pemilu.
“RUU Pemilu seharusnya dibuka kepada publik dan segera disahkan sehingga persoalan-persoalan yang selama ini muncul tidak terus berulang pada Pemilu 2029,” katanya. (P-4)

















































