MI/Seno(Dok. Pribadi)
TERBITNYA Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan menandai babak baru dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Regulasi itu penting bukan semata karena menghadirkan kerangka penjaminan mutu yang lebih sistematis, melainkan juga karena membawa pesan perubahan yang lebih mendasar: penjaminan mutu harus bergerak dari sekadar pemenuhan administrasi menuju budaya mutu yang tumbuh dari dalam satuan pendidikan.
Selama ini kita memiliki banyak instrumen untuk melihat mutu pendidikan. Data peserta didik, guru, sarana prasarana, hasil asesmen, rapor pendidikan hingga hasil akreditasi tersedia dalam berbagai bentuk. Tantangannya bukan lagi sekadar bagaimana memperoleh data, melainkan bagaimana data tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 menempatkan penjaminan mutu sebagai proses yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekaligus menumbuhkan budaya mutu. Regulasi itu juga menegaskan bahwa penjaminan mutu merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan. Karena itu, ukuran keberhasilan regulasi tersebut kelak bukanlah semakin banyaknya dokumen penjaminan mutu yang dihasilkan sekolah, melainkan semakin kuatnya kemampuan sekolah untuk mengenali masalah, melakukan perbaikan, dan menjaga peningkatan mutu secara berkelanjutan.
MUTU SEBAGAI BUDAYA
Perubahan paling mendasar yang perlu dibangun ialah cara kita memahami mutu. Penjaminan mutu tidak boleh menjadi kegiatan yang baru terasa penting ketika sekolah menghadapi akreditasi. Ia harus hadir dalam keseharian pengelolaan sekolah dan terutama dalam proses pembelajaran.
Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 mendefinisikan penjaminan mutu pendidikan sebagai proses sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menumbuhkan budaya mutu. Sementara itu, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dilaksanakan satuan pendidikan dengan dukungan pihak yang berkepentingan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan. Artinya, mutu pertama-tama harus menjadi kesadaran internal, bukan tekanan eksternal.
Sekolah yang memiliki budaya mutu bukanlah sekolah yang menganggap dirinya sudah sempurna. Justru sekolah bermutu ialah sekolah yang memiliki keberanian untuk mengenali kekurangan mereka, memahami akar persoalan mereka, dan secara konsisten memperbaiki.
Untuk itulah, permendikdasmen itu mewajibkan setiap satuan pendidikan melaksanakan SPMI melalui sebuah siklus yang terdiri atas enam tahap: menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan. Siklus tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan paling sedikit sekali dalam satu tahun.
Enam tahap tersebut jangan diterjemahkan menjadi enam tumpukan dokumen baru. Esensinya ialah membangun kebiasaan refleksi dan perbaikan. Sekolah menetapkan mutu yang ingin dicapai, membaca kondisi aktual, menemukan kesenjangan, menentukan prioritas, menjalankan perbaikan, mengukur hasilnya, kemudian melakukan tindakan korektif atau penguatan. Setelah itu, siklus dimulai kembali. Itulah esensi perbaikan berkelanjutan.
DATA MENJADI KOMPAS
Budaya mutu tidak mungkin dibangun hanya berdasarkan intuisi. Karena itu, salah satu fondasi penting permendikdasmen tersebut ialah penguatan penjaminan mutu berbasis data. Regulasi itu menempatkan objektivitas sebagai prinsip pertama penjaminan mutu. Objektif berarti proses penjaminan mutu harus didasarkan pada data, indikator, dan bukti yang terukur serta bebas dari asumsi, opini, atau kepentingan subjektif. Selain objektif, penjaminan mutu harus transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan. Di sinilah data harus berubah fungsi: dari sekadar bahan pelaporan menjadi kompas perbaikan mutu.
Sekolah tidak seharusnya menentukan program hanya karena program tertentu sedang populer. Pemerintah daerah pun tidak seharusnya memberikan intervensi yang seragam kepada semua sekolah. Persoalan setiap sekolah berbeda sehingga dukungan yang diberikan juga harus semakin presisi.
Sekolah dengan persoalan literasi membutuhkan pendekatan berbeda dari sekolah yang menghadapi persoalan numerasi. Sekolah dengan persoalan kualitas pembelajaran membutuhkan intervensi berbeda dari sekolah yang menghadapi masalah kepemimpinan, lingkungan belajar, atau sarana prasarana. Karena itu, permendikdasmen tersebut mengamanatkan sistem informasi yang mengintegrasikan data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan satuan pendidikan, mutu dan relevansi pembelajaran, serta capaian belajar peserta didik. Sumbernya mencakup sistem basis data kementerian, profil dan rapor satuan pendidikan, hasil SPMI, serta hasil sistem penjaminan mutu eksternal (SPME).
Ke depan, integrasi tersebut harus membuat penjaminan mutu semakin sederhana, bukan menambah beban administrasi. Sekolah jangan terus-menerus diminta memasukkan data yang sesungguhnya sudah dimiliki pemerintah.
Data yang terkumpul justru harus dikembalikan kepada sekolah dalam bentuk informasi yang mudah dibaca sehingga sekolah mengetahui di mana posisi mereka, apa masalah prioritas mereka, dan perbaikan apa yang harus dilakukan.
Prinsip yang sama berlaku bagi pemerintah daerah. Permendikdasmen itu memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk memetakan mutu berdasarkan data, melakukan pembinaan dan pendampingan, memfasilitasi peningkatan mutu, serta menyusun rencana strategis peningkatan mutu pendidikan. Dengan demikian, data bukan alat untuk mencari kesalahan atau menghukum sekolah. Data harus menjadi dasar untuk menentukan sekolah mana yang membutuhkan dukungan dan bentuk dukungan apa yang paling tepat.
SATU EKOSISTEM MUTU
Babak baru penjaminan mutu juga membutuhkan berakhirnya dikotomi antara penjaminan mutu internal dan eksternal. Permendikdasmen itu menegaskan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan terdiri atas SPMI dan SPME. SPME dilakukan melalui akreditasi. Keduanya harus diselenggarakan secara terintegrasi, bersinergi, dan berkelanjutan. Itu merupakan perubahan yang sangat penting.
SPMI seharusnya menjadi mesin perbaikan dari dalam satuan pendidikan, sedangkan SPME memberikan validasi objektif dari luar. Karena itu, sekolah tidak seharusnya mempunyai dua dunia: kegiatan sehari-hari untuk menjalankan sekolah dan kegiatan khusus untuk menghadapi akreditasi. Permendikdasmen itu bahkan menegaskan instrumen SPMI dikembangkan selaras dengan instrumen SPME. Hasil SPMI menjadi dasar penilaian dalam penyelenggaraan SPME dan sebaliknya, hasil SPME menjadi dasar penyempurnaan SPMI. Dengan desain seperti itu, akreditasi tidak lagi dipahami sebagai tujuan akhir. Akreditasi menjadi bagian dari siklus perbaikan mutu yang lebih besar.
Tantangan setelah regulasi itu diterbitkan ialah memastikan semangat tersebut benar-benar sampai ke ruang kelas. Jangan sampai sistem penjaminan mutu yang baru justru melahirkan formulir baru, aplikasi baru, dan beban administrasi baru. Teknologi dan instrumen harus membuat proses semakin sederhana. Data harus menghasilkan informasi. Informasi harus menghasilkan keputusan. Keputusan harus melahirkan intervensi. Intervensi harus berujung pada peningkatan kualitas pembelajaran serta hasil belajar peserta didik.
Pada akhirnya, keberhasilan Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 tidak terutama diukur dari kepatuhan administratif satuan pendidikan. Ukurannya ialah apakah sekolah semakin mampu mengenali kondisi mutu mereka, menentukan prioritas, melakukan perbaikan, mengukur hasilnya, dan terus belajar dari proses tersebut. Itulah babak baru penjaminan mutu yang ingin kita bangun: dari kepatuhan menuju perbaikan, dari data sebagai laporan menuju data sebagai dasar tindakan, dan dari penjaminan mutu sebagai kewajiban menuju budaya mutu sebagai kebiasaan. Jika budaya itu tumbuh di setiap satuan pendidikan, peningkatan mutu tidak lagi menjadi program yang datang dari luar. Ia menjadi gerakan yang hidup dari dalam sekolah dan berlangsung terus-menerus. Di situlah sesungguhnya mutu pendidikan akan tumbuh dan berkelanjutan.


















































