Pernyataan Kedubes Iran terkait Situasi dan Kondisi di Teheran

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk meluruskan opini publik di negara sahabat Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Republik Indonesia menyampaikan beberapa penjelasan dan sikap prinsipal Republik Islam Iran tentang perkembangan dan kerusuhan terkini di Iran.

Pada Ahad (28/12/2025), menyusul fluktuasi nilai tukar, terjadi unjuk rasa serikat pekerja dan ekonomi yang terdiri dari beberapa pengusaha dan pedagang di Teheran. Unjuk rasa itu diadakan dengan motif mata pencaharian dan sebagai reaksi dampak negatif fluktuasi mata uang terhadap kegiatan bisnis dan daya beli.

Tuntutan utama mereka adalah untuk mengembalikan stabilitas pasar dan menerapkan langkah langkah ekonomi yang efektif. Unjuk rasa itu sejak awal bersifat umum. Unjuk rasa berlangsung damai, berorientasi pada serikat pekerja dan tuntutan. Para pengunjuk rasa berusaha menyampaikan tuntutan dengan tenang tanpa mengganggu ketertiban umum.

Republik Islam Iran berpegang teguh pada hukum dan praktik hak kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa secara damai, dan mengakui

hak-hak ini dalam kerangka konstitusi dan komitmen internasional,

termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

(ICCPR). Semua otoritas dan lembaga terkait telah memperhatikan

tuntutan damai dan sah dari warga negara dan menggunakan kapasitas

yang dimiliki untuk menangani dan menindaklanjuti tuntutan.

"Dalam konteks ini, tidak ada tindakan yang diambil terhadap para pengunjuk rasa damai," kata Kedutaan Besar Iran di Jakarta dalam siaran persnya yang diterima Republika, Rabu (14/1/2026).

Pada saat yang sama, Republik Islam Iran menekankan bahwa harus

dibuat perbedaan yang jelas dan prinsipal antara protes damai yang sah

dan tindakan kekerasan terorganisir yang mengganggu ketertiban umum.

Sayangnya, menurut dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus,

unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah

kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar, sehingga menyebabkan pengrusakan properti publik, penyerangan terhadap lembaga penegak hukum, dan penggunaan alat pembakar dan bahkan senjata api.

Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |