Petugas gabungan membongkar bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Cianjur-Bandung.(MI/Benny Bastiandy)
PETUGAS gabungan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan (rumija).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Alba Nurahma, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan liar tersebut dilaksanakan pada Minggu (2/8). Operasi penertiban difokuskan pada dua titik utama, yakni di wilayah Kecamatan Sukaluyu dan Kecamatan Ciranjang.
"Ada sekitar 216 kios maupun bangunan liar yang kami bongkar di sepanjang ruas Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Ciranjang dan Sukaluyu," ujar Alba pada Senin (3/8).
Penertiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1/2019 juncto Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, aksi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Satpol PP Provinsi Jawa Barat tertanggal 10 April 2026 mengenai program Indonesia Asri melalui Jawa Barat Berseka.
Alba menambahkan, legalitas tindakan di lapangan juga diperkuat dengan Surat Imbauan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Nomor B/300/949/SATPOL PP-DAMKAR/07/2026 yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat, serta menjaga ketertiban umum. Sebelum pembongkaran paksa dilakukan, pihak pemerintah mengeklaim telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya.
"Namun, bagi bangunan yang masih berada di lokasi setelah batas waktu tersebut berakhir, dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alba.
Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Alba memastikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberian kompensasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "(Kompensasi) sudah diusulkan ke Pemprov," pungkasnya.
Penertiban ini melibatkan berbagai elemen lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), hingga personel TNI dan Polri. Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap langkah ini dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan mendukung penataan kawasan perkotaan yang lebih baik. (I-2)

















































