PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

7 hours ago 1
PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Antara)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi bahwa kedua perkara tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Gugatan ini diajukan Febrie sebagai respons atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh dua institusi penegak hukum berbeda.

Detail Perkara dan Jadwal Sidang

Berdasarkan data dari PN Jakarta Selatan, berikut adalah rincian dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon:

Nomor Perkara Jadwal Sidang Pihak Termohon
134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Selasa, 18 Agustus 2026 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL Rabu, 19 Agustus 2026 Jaksa Agung c.q. Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Objek Gugatan

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan secara terpisah karena adanya perbedaan objek dan tindakan hukum yang diuji. Pada perkara nomor 134, gugatan berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri) terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Sementara itu, pada perkara nomor 135, gugatan difokuskan pada upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, mencakup penetapan status tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta tindakan penahanan terhadap dirinya.

Konteks Kasus:
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka TPPU. Di sisi lain, Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam pusaran kasus PT Asabri, bersama pihak swasta Don Ritto.

Sidang praperadilan ini akan menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik sebelum perkara pokok dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |