Konferensi pers Polda Jambi.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jambi tengah memburu seorang warga negara asing (WNA) asal Bulgaria yang diduga menjadi otak utama pembobolan 6.609 rekening nasabah Bank Jambi. Aksi kejahatan siber ini mengakibatkan kerugian fantastis mencapai Rp144 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa pelaku utama tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melacak keberadaan tersangka yang mengendalikan operasi dari wilayah Jakarta Utara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memburu pelaku utama WNA Bulgaria dalam kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi ini," ujar Taufik di Jambi, Senin (20/7/2026).
Tiga Tersangka Ditangkap
Dalam pengembangan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polda Jambi tertanggal 2 April 2026, polisi telah mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kaki tangan dan penampung dana:
- DD (32): Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, berperan sebagai koordinator dan penghubung langsung dengan WNA Bulgaria.
- TAS (33): Pengemudi daring asal Kabupaten Bandung, berperan menghimpun masyarakat untuk membuka rekening bank.
- AA (35): Bertugas melakukan verifikasi identitas atau know your customer (KYC) serta mendata seluruh akun yang dibuat.
Taufik menjelaskan bahwa para tersangka mengumpulkan rekening masyarakat dan akun aset kripto sebagai wadah penampung dana hasil kejahatan. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria tersebut.
Modus Operandi dan Peretasan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peretasan sistem perbankan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik ribuan nasabah dipindahkan secara bertahap dan langsung dikonversi menjadi aset kripto sebelum dikirim ke dompet digital (e-wallet) luar negeri dalam hitungan jam.
Seminggu sebelum aksi dilakukan, tersangka DD mengaku telah menerima informasi dari WNA Bulgaria berinisial Alcaz mengenai rencana serangan siber tersebut. Setelah pembobolan sukses, Alcaz kembali menghubungi DD untuk mengonfirmasi keberhasilan peretasan.
Penyitaan Aset dan Imbauan
Melalui analisis digital forensik dan penelusuran aliran dana hingga ke Jawa Barat, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membekukan aset hasil kejahatan senilai Rp18,94 miliar. Polisi juga menyita barang bukti berupa data transaksi nasabah, dokumen elektronik, dan hasil digital forensik.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada dalam menjaga data pribadi perbankan. Warga diminta tidak memberikan informasi sensitif kepada pihak tak dikenal dan tidak tergiur imbalan uang untuk memperjualbelikan rekening pribadi. (Ant/H-3)


















































