Para tersangka pengedar diduga terlibat jaringan sindikat Malaysia. Humas Polda Kaltim(Doc )
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar dugaan jaringan sindikat peredaran narkotika internasional yang asal Malaysia. Dalam pengungkapan itu, polisi membekuk empat orang tersangka dan menyita sekitar 3 kilogram sabu-sabu serta 1.900 butir pil ekstasi.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro didampingi Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Kamis (10/9) membeberkan, pengungkapan dilakukan secara maraton sejak Rabu (2/9) hingga Jumat (4/9), dan polisi berhasil membekuk empat orang tersangka, juga menyita barang bukti hampir 3 kilogram sabu serta sekitar 1.900 butir ekstasi.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C,” tuturnya.
Dibeberkannya, pengungkapan bermula ketika tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada Rabu sekitar pukul 18.00 Wita, WS dibekuk ketika itu sedang melakukan transaksi sabu dengan IN.
”Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan Toyota Innova Zenix KT 1645 IN yang dibawa oleh WS, mobil itu diketahui adalah kendaraan dinas milik Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan, sedangkan WS bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut,” sebutnya.
Saat digeledah dan diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang itu berisi sabu dan ekstasi, termasuk satu tas berisi bungkusan yang diduga sabu. Dari hasil pengembangan penyidikan, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas berhasil menciduk AG alias B di salah satu rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Dari hasil pengembangan, penyidik memperoleh informasi mengenai keterkaitan CJA alias C dalam jaringan tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
“Di lokasi itu, polisi kembali menemukan beberapa bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan berisi kemasan yang diduga berisi ekstasi. Sehingga secara keseluruhan, barang bukti yang disita sebanyak kurang lebih 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir pil ekstasi,” urai Kapolda.
Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, tersangka CJA mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS, yang kini masih diburu polisi. Penyidik juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jalur kargo udara.
Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, tambahnya, maka pada Jumat sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
“Pengungkapan tersebut menunjukkan jaringan narkotika internasional berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat. Dan kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika, diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” tegasnya.
Dikatakannya, status, profesi maupun kedekatan dengan pejabat tidak menjadi jaminan seseorang terbebas dari proses hukum apabila terbukti terlibat.
“Saya tegaskan, status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Endar menegaskan Polda Kaltim akan terus mengejar jaringan tersebut hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
“Jangan jadikan Kaltim sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tukasnya.
Sementara itu, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyatakan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik para tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan, ” ujarnya.
Diterangkannya, dalam perkara tersebut, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi. IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu. Sedangkan AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur, sedangkan CJA alias C diduga berperan menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
Hingga kini, katanya, pihaknya masih memburu DRS, warga negara asing asal Malaysia yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada CJA. Sementara penyidik pun masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku,” pungkasnya. (EM)


















































