Tersangka MY ketika diamankan berang buktimnya oleh tim gabungan Polsek Kenohan, Kukar, dan Tim Macan Polres Kutim.(Dok Humas Polres Kukar)
SEORANG pria berinisial MY, 36, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial A, 56, warga Desa Teluk Muda, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Khairul Basyar, melalui Kapolsek Kenohan Ajun Komisaris Giri Pratiwo yang didampingi Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (3/8). Giri menjelaskan bahwa MY melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai polisi aktif untuk meyakinkan korban.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/6) sekitar pukul 21.00 Wita di warung milik korban yang berlokasi di Jalan Poros Kota Bangun Tabang, Desa Teluk Muda. Tersangka MY mendatangi warung tersebut dan mengaku sedang menjalankan tugas kepolisian untuk melakukan razia kayu ilegal serta pengintaian kasus narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian dan minta izin bermalam di warung korban untuk mengintai sabu-sabu," ujar Giri.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat mengajak korban melihat kayu yang diklaim sebagai barang sitaan di Desa Genting Tanah. Namun, karena korban harus bekerja, pelaku kemudian meminjam atau menyewa sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alibi akan menuju lokasi tersebut sendirian.
Pelarian dan Penangkapan
Setelah membawa motor tersebut selama beberapa hari tanpa kabar, korban mulai curiga. Korban sempat menghubungi pelaku sebanyak lima kali tetapi tidak mendapat respons. Saat telepon akhirnya diangkat, pelaku memberikan jawaban berbelit-belit sebelum akhirnya mematikan ponselnya secara sepihak.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kenohan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) setelah terdeteksi pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Kutim.
"Berkat kerja keras tim, pada Sabtu (1/8) sekitar pukul 17.00 Wita, polisi berhasil menangkap tersangka MY beserta barang bukti satu unit Honda Scoopy milik korban," jelas Giri.
Tersangka dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Penginapan Sawit Wahau Baru, Kutai Timur. Saat ini, MY beserta barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Peringatan Kepolisian: Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mencatut nama institusi kepolisian. Pastikan untuk selalu memverifikasi identitas anggota Polri yang bertugas melalui surat tugas resmi.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 KUHPidana. (I-2)

















































