Polda Metro Jaya menangkap 729 tersangka kejahatan jalanan dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok. Antara)
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mayoritas dari 729 tersangka kejahatan jalanan yang diringkus selama Operasi Berantas Jaya 2026 berasal dari kelompok usia produktif. Operasi yang berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026 tersebut berhasil mengungkap sebanyak 769 kasus di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes, Iman Imanuddin, merinci bahwa kelompok usia 25 hingga 29 tahun menjadi penyumbang terbanyak dengan total 219 tersangka. "Rincian tersangka menunjukkan dominasi kelompok usia produktif," ujar Iman dilansir dari Antara, Jumat (31/7).
Selain rentang usia tersebut, polisi mencatat tersangka berusia 30-34 tahun sebanyak 161 orang, diikuti usia 35-39 tahun sebanyak 155 orang, dan kelompok usia 19-24 tahun sebanyak 139 orang. Sementara itu, pelaku dari kelompok usia paruh baya hingga lansia berjumlah lebih sedikit, serta terdapat 4 tersangka remaja di rentang usia 15-18 tahun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menambahkan, dari total 729 tersangka yang ditangkap, sebanyak 705 orang dilakukan penahanan. "Sebanyak 24 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Dekananto saat konferensi pers di Jakarta.
Dalam operasi ini, petugas menyita 839 barang bukti, termasuk uang tunai Rp10,7 juta, 11 pucuk senjata api, 27 bilah senjata tajam, serta 449 unit kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat). Polisi juga telah menyerahkan kembali 62 unit motor dan 5 unit mobil kepada pemilik sah yang telah teridentifikasi.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 591 KUHP tentang penadahan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal. (Ant/Z-10)


















































