Kreator konten MVK alias Vilmei.(Dok. Instagram)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menyita uang tunai sebesar Rp11.595.000 dari rekening milik tersangka Zahra Khairunnissa (ZK). Penyitaan ini terkait kasus dugaan penggelapan saldo akun TikTok milik kreator konten MVK alias Vilmei.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan pada Jumat (4/9) dengan menghadirkan tersangka ZK langsung ke bank untuk proses pencairan sisa saldo. Dana tersebut diduga kuat berasal dari pencairan hadiah digital (gift) yang dikirim menggunakan saldo akun TikTok korban.
"Seluruh dana yang dapat ditarik telah kami sita untuk kepentingan penyidikan," ujar Verdika dilansir dari Antara, Jumat (4/9).
Ia menjelaskan bahwa rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan hasil analisis konteks saat ini riwayat transaksi finansial tersangka.
Verdika menegaskan bahwa nominal Rp11,59 juta tersebut merupakan sisa saldo terakhir saat eksekusi dilakukan. Angka ini tidak menggambarkan keseluruhan dana yang telah dinikmati tersangka maupun total kerugian yang dialami korban.
Berdasarkan laporan dan hasil audit internal dari pihak pelapor, total kerugian sementara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,28 miliar. Polisi saat ini masih terus mendalami aliran transaksi untuk mencari aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ketiganya adalah Zahra Khairunnissa (ZK), Moh. Arka Saepul Rohman (MASR), dan Lusiani (L).
"Penelusuran masih berlanjut terhadap transaksi dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Setiap temuan akan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti," pungkas Verdika. (Z-10)


















































