Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

21 hours ago 1
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demo Jelang 17 Agustus ilustrasi(Dok.Antara)

DIREKTORAT Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM, 45, di kediamannya di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. DM ditangkap lantaran diduga mengunggah konten bermuatan berita bohong atau hoaks yang berisi ajakan demonstrasi menjelang Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes R Bagoes Wibisono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilanjutkan dengan analisis digital serta penelusuran jejak elektronik.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Bagoes di Jakarta, Rabu (5/8).

Usai hasil penyelidikan mengarah pada DM, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk menangkap tersangka.

"Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut," tegas Bagoes.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksinya, antara lain satu unit ponsel, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun e-mail.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Budi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih cermat dalam menyaring informasi di ruang digital sebelum membagikannya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pukas Budi. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |