Polisi Tangkap Perampok dan Penyekap Lansia saat Salat di Cakung

1 day ago 2
Polisi Tangkap Perampok dan Penyekap Lansia saat Salat di Cakung Polisi membawa korban pencurian dengan kekerasanyang merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial H (61) di rumahnya, di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/8/2026).(ANTARA/Siti Nurhaliza)

KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Cakung berhasil membekuk pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial H (61) di kawasan Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

"Alhamdulillah tidak sampai tiga jam, pelaku aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dapat kami amankan di rumahnya," kata Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra saat konferensi pers di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Selasa (4/8).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya pada Minggu (2/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat kejadian, korban yang tengah bersiap melaksanakan salat Dzuhur mendengar langkah seseorang masuk ke dalam rumah. Mengira yang datang adalah anaknya, korban sempat memanggil sosok tersebut. Namun, orang yang menerobos masuk merupakan pelaku berinisial M.

Pelaku lantas mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok dan melarangnya berteriak. Tak berhenti di situ, M membekap dan mengikat korban menggunakan lakban.

"Pelaku kemudian melakban mulut, kedua tangan dan kaki korban. Pelaku sempat menyuruh korban mengambilkan barang-barang berharga milik korban," ujar Andre.

Berdasarkan keterangan korban, M mengembat uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, serta satu unit ponsel Samsung A07.

Setelah menguasai barang berharga korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang berhasil melepaskan ikatan lakban kemudian keluar meminta pertolongan warga dan melapor ke Ketua RT setempat sebelum diteruskan ke Polsek Cakung.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Cakung bergerak cepat melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Respons cepat dilakukan personel Polsek Cakung bersama Tim Buser Unit Reskrim. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muhammad Zein dan dikendalikan Perwira Pengendali IPTU Sukoco langsung melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara," jelas Andre.

Petunjuk dari olah TKP mengarah kepada pelaku M yang ternyata merupakan warga di lingkungan sekitar. Kurang dari tiga jam pascakejadian, tim Buser berhasil mengamankan M di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu gulung lakban cokelat, satu buah anting emas, satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau jingga, serta sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp472 ribu.

Pelaku beserta barang bukti saat ini mendekam di Mapolsek Cakung guna menjalani pemeriksaan mendalam.

Atas tindakan keji tersebut, M dijerat dengan sangkaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |