Polisi Usut Sindikat Narkoba yang Libatkan Pilot Maskapai Malaysia

5 hours ago 1
Polisi Usut Sindikat Narkoba yang Libatkan Pilot Maskapai Malaysia Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin (ke lima kiri) memberikan keterangan resmi tetmait ungkap kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soetta, Tangerang, Banten pada Jumat (31/7/2026).(ANTARA/Azmi Samsul M)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri tengah mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan seorang oknum pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS. Pilot tersebut berperan sebagai kurir penyelundupan barang haram lintas negara.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menegaskan bahwa tim penyidik Polri terus memburu anggota jaringan lain yang terlibat dalam penyelundupan 25 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (29/7).

L

"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin di Jakarta, Jumat (31/7).

Awaludin menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas tuntas kejahatan narkotika tersebut. Polri akan secara intensif melakukan pengejaran hingga ke jalur-jalur pelarian sindikat, baik melalui transportasi udara maupun jalur laut.

"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan penyidikan mendalam, oknum pilot tersebut terbukti positif mengonsumsi beberapa jenis zat terlarang.

Selain itu, MS mengaku sudah tiga kali melakukan aksi penyelundupan narkotika. Aksi pertama dilakukan dengan membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Aksi kedua membawa sabu seberat 7 kilogram dengan tujuan Jakarta. Adapun aksi ketiga dilakukan dengan membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta.

"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mengancamnya dengan hukuman berat.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 609 ayat (2)," kata dia.

(Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |