Barang bukti sabu dan lainnya yang diamankan polisi dari tangan tersangka MH pengedar di Sambakungan Berau(Doc Polres Berau)
SEORANG pria pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial MH (38), pada Selasa (4/8) sore sekitar pukul 16.40 Wita, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Berau dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar.
Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto didampingi Kasi Humas AKP Suradi, kepada Media Indonesia, Rabu (4/8), menyatakan, Polres Berau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermula saat diterimanya laporan dan informasi dari masyarakat Kampung Sambakungan, yang mengaku resah karena terjadi dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.
"Menindaklanjuti laporan warga, langsung direspon oleh personel Satresnarkoba dengan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi itu. Dan ekitar pukul 16.40 Wita petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MH, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di rumah tersangka sendiri," ujar Agus.
Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, petugas kemudian melalukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh warga sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diantaranya 10 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam potongan bambu.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari tangan tersangka yakni, 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,88 gram, satu bungkus sedang plastik pembungkus, delapan bundel plastik klip sedang, satu potong sedotan sendok sabu, satu potong bambu dan dua unit telepon handphone,” urainya.
Saat ini, katanya, tersangka MH beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut dengan sangkakan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Tersangka ini diancam pidana penjara seumur hidup, atau 5 hingga 20 tahun,” pungkas Agus. (EM)

















































