Sejumlah barang bukti kasus narkoba di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres.(Antara)
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, hingga 227 gram ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial TE. Penangkapan dilakukan di kawasan Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kalideres," ujar Nasriadi di Jakarta, Jumat (4/9).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan target di lokasi kejadian. Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penggeledahan.
Selain ribuan paket narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
- Tiga unit timbangan elektrik.
- Buku catatan penjualan.
- Empat unit telepon seluler.
- Satu buah tas warna hitam.
- Kemasan teh Cina yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
- Uang tunai senilai 831 Ringgit Malaysia.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka TE mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung dan pembayaran melalui transfer," jelas Vernal.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang telah diidentifikasi. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (nt/E-3)


















































