Polresta Cirebon Tangkap 4 Orang dan Sita Ribuan Obat Terlarang

10 hours ago 1
Polresta Cirebon Tangkap 4 Orang dan Sita Ribuan Obat Terlarang Polresta Cirebon menyita ribuan butir obat terlarang dari 4 tersangka.(MI/NURUL HIDAYAH)

POLRESTA Cirebon menyita ribuan butir obat keras siap edar. Sebanyak 4 orang ditangkap dan kini masih dalam proses penyelidikan.

Polresta Cirebon melakukan penggerebekan di sebuah rumah di  Kecamatan Susukan, Senin (3/8) sekitar  pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 80 butir pil Tramadol yang disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP, 28, yang juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dari lokasi kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan barang haram petugas menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam kotak perhiasan merah.

Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J yang kini masih dalam pengembangan

Tak berhenti di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas meringkus AJ di rumahnya yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang dijadikan wadah penyimpanan.

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered. Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR, 27, di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan RR, petugas menyita 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel.

Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras yang dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R yang kini juga masuk dalam perburuan petugas


KOMITMEN KEPOLISIAN


Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, menjelaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pelaku yang nekat merusak kesehatan dan masa depan warga dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tandasnya, Rabu (5/8).

Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis terkait pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |