Ilustrasi.(Magnific )
TIM Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, berhasil meringkus seorang pria berinisial DYT, 42, atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh kebun ini ditangkap pada Kamis (30/7) sore setelah sempat melarikan diri.
Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Aryansyah, melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian didampingi Kasi Humas Polres Kutim Aiptu Wahyu Winarko, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan orangtua korban pada Selasa (28/7) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kejadian terungkap saat saudara laki-laki korban memberitahu orangtuanya bahwa korban yang baru berusia 14 tahun tidak berada di rumah. Merasa curiga, orangtua korban melakukan pencarian dan menemukan korban bersama pelaku di dalam kamar barak perusahaan.
"Korban ditemukan bersama pelaku di dalam kamar DYT, yakni di Barak Bujang Multi Estate, Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, Kutim," ujar Erik Bastian kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Ayah korban sebenarnya sempat mengamankan pelaku dan membawanya pulang untuk dimintai keterangan. Namun, DYT memanfaatkan kelengahan warga untuk melarikan diri ke kegelapan malam. Berdasarkan pengakuan korban, ia dua kali diajak ke kamar pelaku dan disetubuhi, dengan kejadian terakhir pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.00.
Merespons laporan tersebut, Tim Enggang Sangsaka bergerak cepat melakukan penyisiran di sejumlah lokasi persembunyian dengan berkoordinasi bersama manajemen perusahaan perkebunan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis pukul 15.00 tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa selembar baju cokelat lengan pendek dan celana pendek kain warna hitam milik korban yang dikenakan saat kejadian. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan modus pelaku adalah merayu korban dengan motif hubungan asmara.
"Terhadap pelaku ini, penyidik menjerat dengan Pasal 473 ayat (4) Juncto Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta/atau Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Erik.
Saat ini, DYT diamankan di Mapolsek Sangkulirang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya. (I-2)

















































