Pontjo Sutowo Kalah Banding di PTUN, Bagaimana Nasib Hotel Sultan?

1 hour ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan putusan sebelumnya, dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco dalam hal ini Pontjo Sutowo, sebagai pengelola Hotel Sultan.

Putusan itu terbit pada Kamis (26/2/2026), bernomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT. Hal ini memperkuat dasar hukum pemerintah dalam proses penyelamatan dan penataan aset negara di Blok 15 GBK.

"Putusan banding ini membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Dengan demikian, tidak terdapat lagi dasar administratif yang dapat digunakan untuk mempersoalkan proses yang telah memiliki landasan hukum kuat sebelumnya," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, dikutip dari keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Sebelumnya, ada dua proses hukum yang berlangsung terkait sengketa ini. Selain PTUN, ada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan putusan agar Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan hotel sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta.

Di sisi lain, PT TUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco dalam hal ini diwakili Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahan Hotal Sultan. Dari putusan itu PTUN membatalkan dokumen Sekretariat Negara yang selama ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap Indobuildco.

Sehingga saat ini, menurut Kharis, dari putusan terbaru itu PT TUN menerima argumentasi pemerintah bahwa somasi terkait kewajiban pembayaran royalti dan pengosongan lahan adalah ranah keperdataan bukan kewenangan PT TUN.

Adapun terkait dengan isu uang jaminan dalam pelaksanaan eksekusi, Kharis menegaskan bahwa tidak terdapat kewajiban hukum bagi PPKGBK menyetor uang jaminan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan bahwa putusan ini memperkuat kejelasan hukum yang sebelumnya.

"PPKGBK berkewajiban memastikan aset negara dikelola sesuai peraturan perundang-undangan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik," kata Rakhmadi.

Pemerintah Akan Lakukan Langkah Fisik

Lebih lanjut, dengan adanya putusan itu, pemerintah akan melakukan langkah-langkah fisik dilapangan untuk untuk membebaskan Blok 15 kawasan GBK yang didalamnya termasuk Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

"Dengan runtuhnya seluruh benteng pertahanan hukum Indobuildco, pemerintah kini tinggal menghitung hari. Pemerintah akan segera melakukan langkah-langkah fisik di lapangan guna memastikan Blok 15 terbebas dari penguasaan ilegal dan kembali dimanfaatkan sepenuhnya bagi kepentingan publik," tulis keterangan itu.

Adapun, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama juga menyampaikan akan membuka peluang bagi karyawan sebelumnya bergabung pada manajemen baru yang akan mengelola kawasan tersebut.

"Negara siap hadir dan akan merangkul karyawan. Kami sangat memahami kekhawatiran para pekerja dan mengundang mereka untuk bergabung dalam manajemen transisi yang sedang kami siapkan," kata Setya.

"Sengketa ini adalah sengketa negara melawan korporasi yang sudah tidak memiliki hak pengelolaan serta belum membayar royalti, bukan dengan para pekerjanya. Kesejahteraaan karyawan adalah bagian dari komitmen kami dalam revitalisasi ini ke depan," tambahnya.

(hoi/hoi)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |