Trofi Piala Dunia(AFP/Fabrice COFFRINI )
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya lonjakan aktivitas perjudian daring yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026. Berdasarkan hasil analisis terbaru, jaringan judi online secara masif mendorong aktivitas taruhan sepak bola sepanjang periode turnamen tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, teridentifikasi deposit perjudian online terkait Piala Dunia senilai Rp1,02 triliun. Nilai tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi yang berhasil dilacak oleh sistem pemantauan keuangan.
“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik,” ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (5/8).
Sebagai langkah tegas, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas tersebut. Total saldo yang berhasil dibekukan mencapai Rp325,43 miliar.
MI/HO
Tren Transaksi Semester I 2026
Temuan selama Piala Dunia ini merupakan bagian dari laporan analisis transaksi perjudian online sepanjang Semester I 2026 (Januari–Juni). Meski nilai perputaran dana secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, frekuensi transaksi justru melonjak tajam.
| Perputaran Dana | Rp99,68 Triliun | Rp86,82 Triliun | -12,9% |
| Jumlah Transaksi | 174,90 Juta | 467,32 Juta | +167,2% |
| Nominal Deposit | Rp17,50 Triliun | Rp22,05 Triliun | +26% |
| Frekuensi Deposit | 94,50 Juta | 226,76 Juta | +140% |
Ivan menjelaskan bahwa peningkatan frekuensi transaksi ini mencerminkan dua hal: penguatan sistem deteksi keuangan yang semakin optimal dan adaptasi jaringan judi online yang kini memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil (micro-transaction) untuk menghindari radar pemantauan.
Penyalahgunaan QRIS
Data PPATK juga menyoroti dominasi penggunaan QRIS sebagai kanal deposit utama. Sepanjang Semester I 2026, deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau mencakup 56,04 persen dari total nominal deposit. Dari sisi frekuensi, penggunaan QRIS bahkan mendominasi hingga 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.
Catatan Penting: Dominasi ini bukan berarti instrumen QRIS bermasalah. Persoalan utama terletak pada penyalahgunaan identitas merchant oleh jaringan ilegal. Masyarakat diimbau tetap menggunakan QRIS untuk transaksi sah dengan selalu memverifikasi nama merchant sebelum membayar.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat dan UMKM. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi ini untuk menyamarkan transaksi ilegal,” tegas Ivan.
Sinergi Lintas Lembaga
Dalam upaya pemberantasan judi online, PPATK mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memutus akses konten, serta Bank Indonesia dalam memperkuat pengawasan sistem pembayaran. Koordinasi juga terus dilakukan bersama Kepolisian RI untuk menindaklanjuti hasil analisis melalui penegakan hukum dan pemulihan aset.
PPATK mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain dan segera melaporkan jika menemukan kanal pembayaran yang mencurigakan. Sinergi antara pemutusan aliran dana dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam meruntuhkan ekosistem judi online di Indonesia. (RO/Z-1)

















































