Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(Dok. Diskominfo Pemprov Jakarta)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan mengumumkan identitas perusahaan swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara ilegal di Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran di lokasi tersebut yang menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
Pramono mengungkapkan bahwa praktik penimbunan sampah oleh pihak swasta ini telah terjadi berulang kali. Tumpukan sampah yang terus menggunung di lahan non-resmi tersebut diduga kuat menjadi pemicu utama kebakaran hebat pada Sabtu (1/8) lalu.
“Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Selain ancaman pembukaan identitas ke publik, Pemprov DKI Jakarta akan membebankan biaya kompensasi kepada pelaku. Pramono juga menegaskan bahwa lokasi tersebut kini dilarang keras untuk digunakan kembali sebagai tempat penimbunan sampah dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan temuan awal, perusahaan tersebut diketahui mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Meski menerima pembayaran jasa dari klien, perusahaan tersebut justru membuang atau menimbun sampah secara ilegal untuk menekan biaya operasional.
Sebagai bentuk sanksi sosial, Pramono akan mendorong pelaku usaha Horeka untuk memutus kontrak dan tidak lagi menggunakan jasa perusahaan pengelola sampah yang nakal. “Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu. Enggak boleh lagi Horeka menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini,” tegasnya.
Sebelumnya, kebakaran di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, menewaskan Kepala Regu Damkar Sektor Cipayung, Andriyono, saat sedang bertugas memadamkan api. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, Marulina Dewi, memastikan lahan tersebut bukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) resmi.
Sejak Senin (3/8), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup bersama Satpol PP telah memulai penyelidikan dan penyidikan intensif. Pemprov DKI memastikan akan menjatuhkan sanksi hukum dan administratif yang berat bagi para pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut. (Z-10)

















































