Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III Roy Suryo. Tuntut ganti rugi Rp206 juta, sidang memasuki agenda pembuktian.(MI/Abi Rama)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (3/8). Persidangan kali ini memasuki agenda pembuktian dari pihak termohon, yaitu Polda Metro Jaya.
Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya tiba di ruang sidang sekitar pukul 08.40 WIB, lebih awal dibanding pihak termohon. Persidangan baru dimulai secara resmi sekitar pukul 09.00 WIB di bawah kepemimpinan hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Pada agenda pembuktian ini, Polda Metro Jaya menghadirkan saksi ahli pidana yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi Pandiangan, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam permohonan praperadilan jilid III ini, Roy Suryo menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Tuntutan tersebut dilayangkan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim pada putusan praperadilan pertama.
Setelah mendengarkan keterangan dari ahli pidana, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan jadwal untuk tahapan persidangan berikutnya.
"Besok kesimpulan, seperti biasa ya, jam 14.00 WIB siang, tanpa pembacaan," ujar I Ketut Darpawan usai memimpin sidang.
Sesuai penetapan hakim, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (4/8). Sementara itu, pembacaan putusan untuk praperadilan jilid III ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/8).
Perjuangan hukum Roy Suryo dipastikan belum usai. Selain perkara jilid III yang sedang berjalan, Roy Suryo diketahui telah mendaftarkan permohonan praperadilan keempat. Sidang perdana untuk gugatan jilid IV tersebut dijadwalkan akan bergulir pada Jumat (7/8) dengan fokus pokok permohonan terkait tindakan pencekalan. (Z-2)

















































