Sejumlah bangunan rusak akibat kebakaran hutan di Aljazair.(AFP)
PRESIDEN Aljazair, Abdelmadjid Tebboune, mengambil langkah tegas merespons serangkaian kebakaran hutan hebat yang melanda negaranya baru-baru ini. Tebboune secara resmi memerintahkan penerapan hukuman mati bagi siapa saja yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat tinggi yang digelar pada Minggu (30/8). Rapat yang dihadiri oleh jajaran pejabat senior sipil dan militer tersebut fokus membahas langkah-langkah penanganan dampak kebakaran yang telah merenggut sedikitnya 12 nyawa warga.
Amandemen Hukum Pidana
Sebagai tindak lanjut, Presiden Tebboune menginstruksikan Menteri Kehakiman Aljazair untuk segera menyusun amandemen kitab undang-undang hukum pidana. Pemerintah menetapkan tenggat waktu paling lambat 15 September bagi kementerian terkait untuk mengajukan perubahan aturan tersebut.
Berdasarkan laporan televisi pemerintah, meski hukuman mati akan diberlakukan, pelaksanaannya tetap akan menghormati hak hukum terdakwa. Eksekusi hanya akan dilakukan setelah seluruh proses dan upaya hukum banding ditempuh sepenuhnya oleh pihak yang bersalah.
Status Hukuman Mati di Aljazair
Langkah ini menjadi sorotan mengingat kebijakan hukum di Aljazair selama beberapa dekade terakhir. Meskipun hukuman mati masih tercantum dalam kitab undang-undang hukum pidana untuk berbagai tindak pidana berat, negara tersebut sebenarnya telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi mati sejak tahun 1993.
Sebelum adanya arahan baru ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja menghadapi ancaman hukuman yang sudah cukup berat, mulai dari puluhan tahun penjara hingga seumur hidup.
| Hukuman Saat Ini | Penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup |
| Usulan Hukuman Baru | Hukuman Mati (untuk pembakaran sengaja) |
| Tenggat Amandemen | 15 September |
| Dampak Kebakaran Terbaru | 12 orang meninggal dunia |
| Status Eksekusi Nasional | Moratorium de facto sejak 1993 |
Kebijakan keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya preventif pemerintah dalam melindungi kawasan hutan dan keselamatan warga dari ancaman sabotase lingkungan di masa depan. (Ant/Z-1)


















































