Prof Muradi Ingatkan Potensi Kriminalisasi untuk Tekan Lawan Politik

10 hours ago 1
Prof Muradi Ingatkan Potensi Kriminalisasi untuk Tekan Lawan Politik Bedah buku 'Pidana Politik, obstruction of justice dan amnesti presiden', karya Prof Muradi, di Bandung.(MI/BAYU ANGGORO)

GURU Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, mengingatkan publik dan kalangan akademisi mengenai adanya potensi dan praktik kriminalisasi yang sering menjerat politisi.

Melalui pikirannya dalam buku 'Pidana Politik, obstruction of justice dan amnesti presiden', ia membedah bahwa instrumen hukum sering digunakan secara teknis untuk melemahkan mental, psikologis, hingga menjerat pihak-pihak yang berbeda posisi atau pandangan politik.

Dia menjelaskan, kaitan antara politik dan hukum sangatlah kuat. Terlebih, tata kelola pemerintahan yang baik semestinya ditopang oleh penegakan dan ketaatan hukum yang juga baik.

Namun, lanjut Muradi, dalam praktiknya kaitan tersebut sering bergeser menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan politik.

"Pidana politik secara harfiah kurang lebih sama arti dan maknanya dengan kriminalisasi politik, yakni untuk menjerat lawan-lawan politik. Namun, yang jadi pembeda adalah dalam pidana politik, menguraikan bagaimana kejelian instrumen penegak hukum menggunakan pasal-pasal yang dapat menjerat lawan politik atau yang berbeda posisi dan pandangan dalam jeratan hukum," tandasnya, saat bedah buku, di Bandung.

Dia menambahkan, pidana politik ini tidak terbatas pada kasus-kasus yang beririsan langsung dengan kekuasaan seperti penyalahgunaan kewenangan atau korupsi, melainkan juga menyasar kasus-kasus lain yang melibatkan elit politik. Salah satu bagian dari pidana politik ini adalah obstruction of justice (merintangi proses hukum), yang sering kali tidak hanya menyasar calon tersangka, tetapi juga meluas hingga ke orang-orang sekitarnya seperti kuasa hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.


LEBIH PANJANG


Secara teknis, proses hukum dalam pidana politik sering kali dibuat lebih panjang untuk menguras tenaga dan menjatuhkan mental serta psikologi sasaran. "Orang kemudian tidak pernah bisa menjelaskan secara akademik bahwa kriminalisasi itu ada hal yang sifatnya kemudian teknis. Nah, teknis itu adalah membuat proses hukum itu menjadi lebih panjang," tambah Prof Muradi.

Dia melanjutkan, konstruksi berpikir terkait pidana politik yang dituangkan dalam bukunya ini merupakan hal baru yang perlu dipahami oleh publik. Sebab, di balik proses hukum formal, terdapat situasi yang dirancang untuk meruntuhkan psikologis korban, mulai dari serangan berita pribadi melalui media sosial hingga penersangkaan serta penuntutan yang sama sekali tidak berkaitan dengan substansi utamanya.

Sebagai studi kasus spesifik, buku karya Muradi ini menyoroti jeratan pidana terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto dinilai tidak pernah menjabat apa pun di luar partai selama era Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pengaruh serta manuver politik Hasto dianggap membuat tidak nyaman pihak-pihak di sekitar kedua presiden tersebut sehingga mengundang praktik pidana politik.

Uniknya, lanjut Muradi, penetapan status hukum Hasto terjadi di era Presiden Prabowo Subianto, padahal perkara yang mendasarinya terjadi di era Presiden Joko Widodo.

"Sejatinya kasus terkait Hasto ini dianggap telah tuntas. Karena para tersangka lain dari internal partai maupun penyelenggara pemilu telah menjalani hukuman dan bebas," katanya.

Muradi menjelaskan bahwa bukunya ini menguraikan bagaimana praktik pidana politik dapat diterapkan, bahkan setelah kasus tersebut dianggap telah selesai.

"Dengan penerapan pasal-pasal yang cenderung mengarah pada penggunaan 'pasal pinggiran', termasuk di dalamnya adalah penggunaan jeratan obstruction of justice dalam kasus Hasto Kristiyanto," kata Muradi yang juga mengenyam pendidikan sarjana dan magister ilmu hukum.

POLITISASI KPK

Muradi juga menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya berada dalam jangkauan politik. Meskipun lembaga antirasuah tersebut berada dalam otoritas yang cenderung mandiri, kenyataannya KPK justru menjelma menjadi institusi yang menjalankan agenda pemidanaan politik.

Kondisi tersebut dinilai tidak jauh berbeda dengan era sebelumnya, di mana sejumlah elit politik dan pejabat negara dijerat dengan pasal menghalang-halangi penyidikan, meskipun saat itu KPK dinilai jauh lebih mandiri.

Melalui pemikirannya dalam buku ini, Muradi mendorong kampus dan akademisi agar berani menjembatani antara sudut pandang politik dengan hukum. Perspektif hukum dan politik harus diberi ruang yang sama dengan nilai-nilai objektif, sehingga dapat menjadi cabang keilmuan baru yang komprehensif.

Bagi para elit politik di pemerintahan dan birokrasi, Muradi berpesan agar senantiasa berhati-hati di tengah-tengah kekuasaan. Kesadaran ini penting untuk meminimalisasi celah yang dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |