Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)(MI/Agus Utantoro)
PUSAT Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyambut dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh 12 mahasiswa dan menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (31/8), di Yogyakarta, dua peneliti PSHK UII Rahmadina Bella Mahmuda, dan Aprillia W, menyatakan PSHK mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang secara konsisten menjaga supremasi konstitusi.
Rahmadina Bella mengemukakan, sebelum putusan tersebut sudah ada putusan lain, yakni Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah lebih dulu membatalkan delik-delik penghinaan terhadap presiden dan pemerintah warisan kolonial (haatzaai artikelen) dalam KUHP lama.
"Putusan itu menegaskan negara hukum yang demokratis tidak dapat membiarkan norma pidana yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik warga negara terhadap penyelenggara kekuasaan," ujarnya.
Dikatakan, PSHK FH UII menilai putusan ini merupakan koreksi konstitusional yang penting terhadap politik hukum pidana yang berpotensi menghidupkan kembali watak represif delik penghinaan terhadap penguasa.
Dalam negara hukum yang demokratis, jelas Rahmadina, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk melindungi pemerintah dan lembaga negara dari kritik, evaluasi, satire, maupun pendapat warga negara yang disampaikan secara sah.
"PSHK FH UII menilai tepat pertimbangan hukum Mahkamah yang menegaskan bahwa muruah dan martabat lembaga negara semestinya dijaga melalui kinerja dan integritas penyelenggaranya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai tujuan pembentukan lembaga, bukan melalui instrumen pemidanaan atas kritik publik, karena lembaga negara sejatinya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina," katanya.
UJI PROPORSIONALITAS
Aprillia W menambahkan, PSHK FH UII mengapresiasi uji proporsionalitas yang dilakukan Mahkamah dalam menimbang kepentingan perlindungan lembaga negara berhadapan dengan hak konstitusional warga negara, untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka sebagai wujud partisipasi dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
Ia menegaskan pengakuan Mahkamah atas doktrin chilling effect rumusan norma yang kabur dapat menimbulkan efek menakut-nakuti bagi masyarakat dalam berpendapat merupakan penguatan penting bagi ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. "Putusan ini memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi sekaligus prinsip kepastian hukum," kata Aprillia.
Keduanya sepakat menyatakan putusan tersebut relevan dan saling menguatkan dengan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden, yang menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi konstitusional.
Namun demikian, keduanya menilai putusan tersebut belum sekaligus merumuskan parameter konstitusional secara eksplisit sebagai pembeda yang tegas antara kritik yang sah dan ujaran yang dapat dipidana (seperti fitnah atau hoaks yang menimbulkan kerugian nyata) untuk dijadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam masa transisi pasca-putusan.
Tanpa panduan tersebut, kata Aprillia potensi disparitas penafsiran di tingkat penyidikan dan penuntutan pasca-putusan tetap terbuka, khususnya untuk delik-delik lain yang bersinggungan (misalnya delik dalam UU ITE atau delik pencemaran nama baik umum).
BELUM MENYELURUH
PSHK FH UII mencatat putusan ini hanya menjangkau Pasal 240 dan 241 KUHP dan belum menyelesaikan persoalan kriminalisasi ekspresi secara sistemik dimana masih terdapat norma-norma lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan sektoral (termasuk UU ITE) yang berpotensi memiliki substansi dan problem konstitusionalitas serupa, yakni rumusan yang kabur (vague norm) dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Ia menegaskan putusan tersebut harus menjadi pintu masuk evaluasi secara menyeluruh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur susbtansi serupa.
Mengingat KUHP baru sudah mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, ujar Rahmadina maka PSHK FH UII memandang perlu adanya kejelasan status hukum dari perkara-perkara yang tengah diproses maupun putusan yang telah dijatuhkan berdasarkan Pasal 240 dan 241 KUHP sebelum dibatalkan, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Setelah adanya putusan MK, PSHK FH UII meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menerbitkan peraturan yang mengikat dan operasional bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan Pasal 240 dan 241 KUHP sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan sejak putusan diucapkan.
Juga melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap pasal-pasal lain dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan sektoral (legislative review), termasuk UU ITE, yang berpotensi memiliki kerentanan konstitusional serupa berupa rumusan norma yang kabur, terlalu luas, atau berpotensi mengkriminalisasi kritik dan ekspresi yang sah.
Kepada Lembaga Negara termasuk Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera menghentikan penggunaan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP dalam seluruh proses penegakan hukum yang masih berjalan sejak Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 diucapkan, serta menyesuaikan penanganan perkara yang masih berjalan dengan akibat hukum putusan tersebut dan prinsip penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. (E-2)


















































