PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub

2 weeks ago 5
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Nicko Widjaja Kasus Korupsi TaniHub Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja terkait kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).(Antara)

PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperkuat putusan tingkat pertama terhadap mantan pejabat perusahaan investama, Nicko Widjaja. Terdakwa tetap dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan terkait kasus korupsi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub).

Hakim Ketua Elyta Ras Ginting dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta menyatakan bahwa majelis hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup. Menurut hakim, durasi pidana tersebut sudah proporsional dengan peran terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi yang merugikan keuangan negara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyoroti adanya pelibatan komisaris dan pemegang saham pengendali sebagai pengawas kebijakan dalam pengambilan keputusan investasi. Namun, hakim menilai mekanisme pengawasan terhadap keputusan direksi perusahaan investama tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Meskipun tidak ditemukan bukti adanya tekanan atau perintah langsung dari dewan komisaris, fakta persidangan menunjukkan bahwa Nicko merupakan anggota Tim Komite Investasi. Posisi ini memiliki peran krusial dalam memberikan keputusan final terkait pendanaan untuk TaniHub.

Rincian Kerugian Negara dan Pihak Terlibat

Kasus ini mencatatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Nicko dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar 5 juta dolar AS atau sekitar Rp73,3 miliar. Berikut adalah rincian aliran dana dan pihak yang diuntungkan berdasarkan fakta persidangan:

Pihak yang Diperkaya Nilai Kerugian/Keuntungan
Ivan Arie Sustiawan Rp3,26 Miliar
Edison Tobing Rp1,06 Miliar
PT Tani Grup Indonesia 25 Juta Dolar AS (± Rp364,22 Miliar)
Total Kerugian Negara (Konteks Nicko) 5 Juta Dolar AS (± Rp73,3 Miliar)

Nicko tidak bertindak sendiri. Ia dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya, yakni:

  • Donald Surjana Wihardja (Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama/MDI)
  • Aldi Adrian Hartanto (Mantan Vice President of Investment PT MDI)
  • William Gozali (Mantan pejabat perusahaan investama)

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |