Ilustrasi(Dok Magnific)
PT Lokta Karya Perbakin memastikan 995 unit airsoft gun yang ditemukan polisi di gudang Yayasan Harapan Ibu, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, merupakan aset yang memiliki izin resmi dan digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin Alhadid Endar Putra mengatakan seluruh airsoft gun tersebut telah disimpan di lokasi itu sejak 2020 dan keberadaannya diketahui oleh pihak yayasan.
"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya, itu sudah ada di situ dari tahun 2020. PT Lokta Karya Perbakin berizin dan sudah disepakati untuk kegiatan ekskul menembak,” kata Alhadid dikutip Jumat (7/8).
Menurut dia, program ekstrakurikuler menembak sempat berjalan di Yayasan Harapan Ibu. Namun, kegiatan tersebut berhenti setelah pembina ekstrakurikuler, Suryo, meninggal dunia.
“Senjatanya pun sekarang sudah tidak bisa dipakai lagi. Sudah berkarat dan tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Alhadid juga menegaskan kepemilikan airsoft gun telah dilengkapi dokumen perizinan yang telah disampaikan kepada penyidik kepolisian. Terkait penyimpanan logistik di lingkungan sekolah, ia menyebut belum ada aturan khusus yang mengatur lokasi penyimpanan airsoft gun. Namun, selama ini penyimpanan dilakukan dengan prosedur keamanan, termasuk penjagaan gudang dan pelepasan magazen dari seluruh unit.
“Yang penting dijaga dan diamankan. Selama kami menyimpan di sana juga tidak pernah ada kejadian,” katanya.
Sementara itu, Alhadid menegaskan senjata api yang turut ditemukan polisi bukan milik PT Lokta. Menurut dia, senjata tersebut juga memiliki pemilik dan dokumen perizinan yang telah diklarifikasi kepada kepolisian. (E-4)

















































