Purbaya Tegaskan akan Rotasi hingga Pecat Pegawai Pajak yang Nakal

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa rotasi jabatan hingga pemecatan.

Hal itu disampaikan Purbaya menanggapi kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Yang jelas, pegawai pajak akan dikocok ulang. Yang terlihat terlibat akan diputar, bisa ditempatkan di daerah terpencil atau bahkan dirumahkan,” kata Purbaya kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menegaskan, rotasi jabatan bukan satu-satunya sanksi. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diberhentikan. “Kalau hanya sedikit terlibat, mungkin cukup dirotasi. Tetapi kalau sudah jahat, rotasi tidak ada gunanya. Itu bisa langsung diberhentikan. Sekarang sedang kami nilai,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT terhadap pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara. KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut masing-masing adalah Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY). KPK juga melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum, termasuk kegiatan penggeledahan.

Di sisi lain, Purbaya memastikan Kemenkeu tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang menjadi tersangka, selama proses hukum belum berkekuatan tetap. “Selama belum diputuskan bersalah oleh pengadilan, mereka masih pegawai Kementerian Keuangan. Karena itu, kami tetap mendampingi secara hukum,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. “Tetapi tidak ada intervensi, dalam pengertian saya datang lalu meminta proses hukum dihentikan. Itu tidak,” ujarnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |