Nabila Ghassani(Dok.Pribadi)
SEKOLAH di seluruh Indonesia baru saja menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk tahun ajaran 2026/2027. Seragam masih kaku, wajah masih canggung, dan harapan masih sesederhana ingin diterima oleh teman baru. Di tengah suasana itulah pemerintah memilih momentum untuk menggaungkan sebuah gerakan yang, sepintas, terdengar sederhana namun menyimpan pekerjaan besar di baliknya: Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA).
Gerakan ini diluncurkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno akhir Juni lalu menindaklanjuti arahan Presiden agar satuan pendidikan sungguh-sungguh menjadi ruang aman bagi anak. Cakupannya kemudian meluas, tidak hanya sekolah, melainkan juga keluarga, ruang publik, dan ruang digital. Pemerintah memanfaatkan dua momentum sekaligus untuk mengarusutamakannya: peringatan Hari Keluarga Nasional dengan tema Ayah Wajib Hadir, dan pembukaan tahun ajaran baru yang berlangsung saat ini.
Peluncuran sebuah gerakan nasional tentu bukan hal baru dalam sejarah kebijakan sosial kita. Hal yang membuat RANA layak dicermati adalah konteks di baliknya. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak milik Kementerian PPPA mencatat lebih dari 35 ribu perempuan dan anak menjadi korban kekerasan sepanjang 2025.
Memasuki awal 2026, sekitar tiga dari sepuluh laporan kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Sebagian besar berupa perundungan yang oleh pelakunya kerap dianggap sekadar “bercandaan”. Sementara itu, laporan tahunan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan gejala lebih meresahkan. Jumlah pengaduan pada 2025 memang menurun dibanding tahun sebelumnya, tetapi jumlah kasus yang harus ditangani nyaris tidak berubah, dan justru lingkungan keluarga serta pengasuhan alternatif menjadi penyumbang keluhan tertinggi.
Semua angka itu bukan sekadar statistik untuk dilupakan begitu berita bergulir ke topik lain. Ia adalah cermin retak dari ruang-ruang yang semestinya paling membuat anak merasa terlindungi: rumah dan sekolah. Dalam konteks itulah RANA hadir, bukan sebagai program baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai payung yang mencoba menyatukan berbagai upaya perlindungan anak yang selama ini berjalan terpisah, kadang tumpang tindih, kadang saling tidak mengetahui satu sama lain.
Secara kelembagaan, gerakan ini dirancang berjalan lewat lima pilar: edukasi publik, penguatan keluarga berkualitas, penyediaan satuan pendidikan dan layanan pengasuhan sementara yang aman, perlindungan anak di ruang digital, serta penguatan sistem respons cepat ketika kekerasan telanjur terjadi. Pemerintah pun tidak berhenti pada seremoni di ibu kota. Nota kesepahaman telah diteken bersama asosiasi pemerintah kota agar implementasinya menjalar hingga ke daerah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dikenal sebagai kota pendidikan, disiapkan menjadi salah satu wilayah rintisan.
Komitmen itu tidak berhenti sebagai retorika peluncuran, sebab pemerintah turut menyiapkan payung aturan teknis yang mengikatnya. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang ramah pada tahun ajaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, serta Keputusan Menteri Nomor 198 Tahun 2026 tentang Uraian Materi MPLS Ramah.
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 bahkan memperluas cakupannya hingga ke satuan PAUD, Paket A, B, C, serta jalur pendidikan nonformal dan informal, dengan penyesuaian pelaksanaan menurut kondisi dan kesiapan setiap satuan. Di tingkat teknis, semangat pilar edukasi RANA itu kemudian diterjemahkan lewat program Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, penguatan pendidikan karakter, hingga pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tiga kebijakan konkret yang memberi isi pada apa yang selama ini terdengar sebagai lima pilar di atas kertas.
Sinyal keseriusan lintas sektor itu juga tampak sejak momen peluncurannya. Gerakan ini digaungkan bukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan seorang diri, melainkan bersama Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta pemerintah provinsi seperti Jawa Timur yang turut menyiarkannya secara langsung. Pelibatan sedini itu masuk akal sebab ragam kekerasan yang disasar RANA, mulai dari kekerasan fisik, psikis, dan seksual, perundungan, hingga kekerasan di ruang digital, memang melintasi wilayah kerja banyak kementerian sekaligus sehingga mustahil ditangani oleh satu institusi saja.
Rancangan ini menunjukkan kesadaran bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan tunggal dari pusat, melainkan membutuhkan simpul-simpul kecil yang bergerak serentak di setiap kota dan kampung. Kita pun memiliki peran sama, yakni bersama-sama menolak dan menindak jika ada persoalan kekerasan terhadap anak di sekitar kita.
Anak dalam Lingkaran Ekologi Sosial
Untuk memahami mengapa RANA memilih menyasar empat ranah sekaligus, keluarga, sekolah, ruang publik, dan ruang digital, ada baiknya kita meminjam cara pandang psikolog perkembangan Urie Bronfenbrenner. Ia mengajarkan bahwa tumbuh kembang seorang anak tidak pernah terjadi dalam ruang hampa, melainkan dalam lingkaran-lingkaran yang saling berhubungan, mulai dari lingkungan terdekat seperti keluarga, meluas ke sekolah dan komunitas, hingga akhirnya bersentuhan dengan kebijakan negara.
Ketika satu lingkaran retak, lingkaran lain ikut menanggung akibatnya. Anak yang tidak merasa aman di rumah akan membawa lukanya ke sekolah, dan anak yang dibiarkan sendirian di ruang digital akan mencari validasi di tempat yang justru berisiko.
Cara berpikir ekologis semacam ini sesungguhnya bukan hal asing bagi tradisi pendidikan kita. Ki Hajar Dewantara telah lama mengajarkan filsafat “tut wuri handayani”, sebuah gagasan yang mengandaikan orang dewasa hadir mendampingi dari belakang, bukan mengontrol dari depan, dalam menumbuhkan anak. Semangat itu pula yang tersirat dalam tema Hari Keluarga Nasional tahun ini, yang menempatkan kehadiran orang tua, terutama ayah yang selama ini kerap absen dalam pengasuhan sehari-hari, sebagai fondasi paling awal dari ruang yang aman.
Dari sisi hukum, semangat yang sama juga bergema dalam prinsip kepentingan terbaik bagi anak yang termuat dalam Konvensi Hak Anak PBB, yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1990 dan dipertegas lewat Undang Undang Perlindungan Anak. Prinsip itu menuntut negara hadir bukan hanya ketika kekerasan sudah terjadi, melainkan mencegahnya sebelum sempat terjadi.
Sejarah dunia memberi kita pelajaran berharga tentang bagaimana perubahan semacam ini bisa terwujud. Swedia menjadi negara pertama di dunia yang melarang hukuman fisik terhadap anak di dalam keluarga pada 1979, sebuah keputusan yang lahir bukan dari slogan seremonial, melainkan dari pergeseran cara pandang publik yang mulai memperlakukan anak sebagai subjek yang punya martabat, bukan sekadar milik orang tuanya.
Nelson Mandela, dalam salah satu pidatonya, pernah mengingatkan bahwa tidak ada ukuran lebih jujur tentang jiwa sebuah bangsa selain caranya memperlakukan anak-anaknya. Kalimat itu terasa menohok ketika kita membaca kembali data kekerasan anak di negeri sendiri dan bertanya jujur, ruang seperti apa sesungguhnya yang selama ini kita sediakan bagi generasi penerus.
Indonesia bukan pemula dalam urusan ini. Sejak 2006 sudah ada program Kabupaten dan Kota Layak Anak yang bertujuan serupa. Namun capaiannya kerap berhenti pada tataran administratif, minim keterlibatan lintas sektor, dan mudah menguap begitu pergantian pejabat terjadi. Di titik inilah letak ujian sesungguhnya bagi RANA. Nota kesepahaman dengan asosiasi pemerintah kota, satuan tugas lintas kementerian, serta sistem pelaporan yang kini diperbarui, semua itu berpotensi besar, tetapi hanya akan berarti jika diterjemahkan menjadi kebiasaan harian di ribuan sekolah dan keluarga, bukan berhenti sebagai berita seremoni peluncuran yang riuh sesaat lalu senyap.
Kritik ini penting disampaikan justru karena gerakan ini punya niat baik yang layak didukung. Pengalaman semua program perlindungan anak sebelumnya mengajarkan bahwa niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai indikator keberhasilan jelas, anggaran konsisten dari tahun ke tahun, serta keberanian mengevaluasi secara terbuka ketika capaian meleset dari target.
Data yang lebih akurat lewat pembaruan sistem pelaporan kekerasan memang membantu, tetapi angka hanya berguna jika benar-benar dipakai untuk mengoreksi kebijakan, bukan sekadar dipajang dalam laporan tahunan. Di sinilah pendekatan berbasis manajemen kasus, yang memantau pendampingan korban dari pelaporan hingga pemulihan, menjadi pembeda penting dibanding pendekatan lama yang berhenti pada pencatatan semata.
Dari Peluncuran ke Kebiasaan
Ruang aman tidak lahir dari peraturan menteri semata. Ia tumbuh dari kebiasaan kecil yang diulang setiap hari: guru yang memilih mendengar sebelum menghakimi, orang tua yang meluangkan waktu meski hanya satu jam sehari sebagaimana pesan kampanye yang menyertai peluncuran RANA, dan tetangga yang berani bertanya ketika mendengar sesuatu yang janggal dari rumah sebelah. Gerakan nasional semacam ini barangkali paling tepat dipahami bukan sebagai proyek yang selesai begitu seremoni usai, melainkan sebagai undangan panjang untuk mengubah kebiasaan kolektif kita, dari rumah, sekolah, hingga layar gawai yang kini menjadi ruang tumbuh anak sesungguhnya.
Mengutip kembali gagasan Bronfenbrenner, memperbaiki satu lingkaran saja tidak akan cukup. Keluarga, sekolah, ruang publik, dan ruang digital harus bergerak serentak seperti orkestra yang memainkan nada yang sama. Sebab anak yang sama pula yang hidup melintasi keempat ruang itu setiap harinya.
Dalam laporan mereka tentang potret perlindungan anak sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan sesuatu yang layak menjadi renungan bersama bahwa menurunnya angka pengaduan tidak selalu berarti membaiknya keadaan. Sebab bisa jadi ia hanya menyembunyikan persoalan lebih besar dan lebih sistemik di baliknya. Peringatan itu semestinya menjadi pengingat bahwa keberhasilan RANA kelak tidak sepatutnya diukur dari seberapa ramai ia diperbincangkan pada hari peluncurannya, melainkan dari seberapa sunyi ruang-ruang kekerasan itu benar benar mereda, tahun demi tahun, jauh setelah tenda seremoni dibongkar dan jingle kampanyenya berhenti diputar.
Anak anak Indonesia hari ini sedang duduk di bangku kelas baru mereka, membawa harapan sederhana, ingin merasa aman di mana pun mereka berada. Tugas kita, seluruh elemen bangsa sebagaimana berulangkali ditegaskan dalam peluncuran gerakan ini adalah memastikan harapan sederhana itu tidak berakhir sebagai jargon di spanduk dan linimasa media sosial, melainkan tumbuh menjadi ruang yang benar-benar bisa mereka rasakan, hari ini dan pada tahun tahun akan datang. (H-4)

















































