Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja Laut

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan pekerja laut Indonesia. Namun, implementasi teknis dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut berdampak langsung bagi awak kapal perikanan dan pekerja migran sektor maritim.

Isu tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Pemerintah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Ratifikasi ini membuka jalan penguatan perlindungan awak kapal perikanan, mencakup kondisi kerja, upah, keselamatan kerja, akses komunikasi, serta mekanisme pengaduan.

Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI RD Marthen LP Jenarut mengatakan, pekerja migran sektor maritim merupakan kelompok rentan terhadap eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.

“Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” ujar Marthen dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (15/5/2026).

Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Rinardi menyatakan pemerintah siap mendorong transformasi tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim, termasuk memperkuat akses komunikasi di kapal.

Menurut Rinardi, ketersediaan teknologi komunikasi seperti WiFi dapat memutus isolasi pekerja di laut sekaligus memudahkan penyampaian pengaduan.

“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” kata Rinardi.

Anggota Komisi I DPR Yulius Setiarto menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi kemajuan penting, tetapi pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan agar perlindungan tidak berhenti pada level normatif.

“Pemerintah pada 1 Mei sudah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak. Kita mesti bergotong royong memberi masukan yang lebih teknis kepada pemerintah,” ujar Yulius.

Direktur Stella Maris Batam RD Ansensius Guntur mengungkapkan berbagai persoalan pekerja laut Indonesia masih berulang, mulai dari gaji tidak dibayar, kerja paksa, penipuan, hingga kriminalisasi.

“Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dolar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua. Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” kata Ansensius.

Ansensius menegaskan posisi pelaut Indonesia sangat penting dalam rantai ekonomi global karena sebagian besar perdagangan dunia bergantung pada jalur laut, sementara banyak pelaut bekerja jauh dari keluarga dengan akses perlindungan negara yang terbatas.

Data Stella Maris menunjukkan dari sekitar 70.000 pelaut yang dilayani 14 pusat layanan setiap tahun, lebih dari 10.000 orang berasal dari Indonesia.

Forum diskusi tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan. Pemerintah didorong segera menyiapkan aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 serta mempercepat registrasi instrumen ratifikasi kepada Direktur Jenderal ILO.

Selain itu, pemerintah diminta membangun tata kelola satu pintu guna menghapus tumpang tindih kewenangan antarlembaga, menjamin transparansi biaya penempatan, memperjelas tanggung jawab agensi, dan melindungi hak finansial pekerja.

Akses komunikasi di kapal juga dinilai perlu menjadi standar perlindungan pekerja, disertai penguatan kurikulum migrasi aman di lembaga pendidikan perikanan, pendampingan psikologis, serta pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran.

Indonesia juga dinilai dapat mengoptimalkan potensi ekonomi domestik melalui layanan pergantian awak kapal atau crew change di wilayah strategis seperti Batam.

“Ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum. Perlindungan harus terasa sampai ke kapal, sampai ke keluarga pekerja, dan sampai ke mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa diakses,” ujar Ansensius.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |