Ratusan ASN di Pemkot Sukabumi Terindikasi Bermain Judol, Wali Kota Siapkan Sanksi Tegas

2 weeks ago 5
Ratusan ASN di Pemkot Sukabumi Terindikasi Bermain Judol, Wali Kota Siapkan Sanksi Tegas Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.(MI/BENNY BASTIANDY)

KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi terlibat judi online (judol). Data tersebut berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Setidaknya terdapat 497 ASN yang terindikasi bermain judol. Saat ini mereka tengah diperiksa Inspektorat setempat untuk diklarifikasi.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengaku tak akan segan menindak atau mengambil langkah tegas seandainya ada ASN di Pemkot Sukabumi yang terbukti bermain judol. Langkah tegas itu berupa pemberian sanksi yang disesuaikan dengan aturan kepegawaian.

"Kami akan koordinasikan dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait sanksi seandainya ada ASN yang terbukti," tegas Ayep kepada wartawan, Kamis (3/9).

Berdasarkan PPATK, perputaran uang di kalangan ASN di Kota Sukabumi yang terindikasi judol mencapai Rp1,7 miliar. Saat ini mereka sedang diproses di Inspektorat.

"Mereka sedang dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh Inspektorat," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan terbongkarnya indikasi keterlibatan ASN bermain judol berkat permintaan Badan Kepegawaian Negara kepada PPATK. Data akhirnya dibuka sehingga bisa diketahui adanya indikasi ASN terlibat judol.
 
"Ini berlaku di semua kota dan kabupaten. Jadi, datanya diminta BKN ke PPATK," kata Taufik.

Di Kota Sukabumi, data tersebut kemudian diverifikasi dan divalidasi Inspektorat. Selanjutnya mereka yang terdata dipanggil satu per satu untuk dimintai klarifikasinya.

"Jadi, ASN yang terindikasi terlibat judol ini ada yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu," terangnya.

Prosedur pemeriksaan bagi ASN mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bukan kali pertama terjadi indikasi keterlibatan ASN bermain judol.

Sebelumnya pada 2024, Pemkot Sukabumi juga mendapatkan data ada 58 ASN yang terlibat judol. Sedangkan pada 2025 jumlahnya melonjak hingga mencapai 497 orang ASN.

"Dana depositnya ada yang mencapai Rp140 juta dengan 88 kali transaksi," pungkasnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |