Reformasi Kejaksaan Jadi Sorotan

1 day ago 12
Reformasi Kejaksaan Jadi Sorotan Diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang diselenggarakan Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).(Dok Istimewa )

SEJUMLAH pakar hukum dan pengamat politik mengajak dilakukan pembenahan menyeluruh di lingkungan Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Pandangan itu mengemuka dalam diskusi interaktif bertajuk "Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan" yang diselenggarakan Deep Talk Indonesia di Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Forum tersebut menghadirkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 sekaligus pengamat hukum Saut Situmorang, Aktivis 98 dan Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.

Dalam pembahasannya, para narasumber sepakat bahwa reformasi di tubuh Kejaksaan perlu segera diwujudkan. Mereka juga meminta agar perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditangani hingga tuntas, termasuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Abdul Aziz menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis atau pihak yang mengendalikan perkara dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki jaksa harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang benar-benar efektif.

"Ketika satu institusi memiliki kewenangan besar mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan, diperlukan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan setiap tindakan tetap berada dalam koridor hukum," kata Abdul Aziz dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, besarnya kewenangan tersebut berpotensi memunculkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) apabila tidak dibarengi sistem kontrol yang kuat. Meski demikian, Aziz menilai persoalan pengawasan di Kejaksaan bukan semata-mata disebabkan oleh ketiadaan lembaga pengawas.

Menurutnya, Kejaksaan sebenarnya telah memiliki perangkat pengawasan internal, mulai dari bidang pengawasan hingga mekanisme pemeriksaan internal. Selain itu, terdapat pula pengawasan eksternal melalui Komisi Kejaksaan. Namun, keberadaan banyak lembaga pengawas belum tentu mampu mencegah terjadinya pelanggaran.

"Reformasi harus diarahkan pada peningkatan kualitas dan efektivitas pengawasan, bukan sekadar memperbanyak lembaga baru," tuturnya.

Sementara itu, Saut Situmorang menilai perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi momentum penting untuk memperbaiki standar pengelolaan barang bukti di seluruh institusi penegak hukum.

Ia berpendapat Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti secara seragam bagi KPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

Menurut Saut, selama ini masing-masing lembaga masih menggunakan mekanisme internal yang berbeda. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih tinggi agar tata cara penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang sama. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi fungsi intelijen dan pengawasan internal.

"Fungsi intelijen tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah perkara muncul. Intelijen harus mampu memberikan peringatan dini, memetakan risiko, dan membantu menyelesaikan persoalan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar," ucapnya.

Lebih lanjut, Saut mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan apabila persoalan besar baru terungkap setelah terjadi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh struktur kelembagaan maupun kewenangan hukum.

"Persoalan utama dalam pemberantasan korupsi bukan hanya mengenai struktur kelembagaan atau kewenangan hukum, tetapi juga integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Ray Rangkuti menilai keberadaan lembaga seperti KPK masih dibutuhkan karena berkaitan erat dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengatakan, apabila Kepolisian dan Kejaksaan mampu menjalankan tugas secara optimal, profesional, dan berintegritas, maka kebutuhan terhadap lembaga ad hoc untuk menangani korupsi akan semakin berkurang.

Karena itu, Ray memandang reformasi di kedua institusi penegak hukum tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem hukum nasional. Ia juga menyoroti banyaknya lembaga pengawas yang telah dibentuk, baik di tingkat internal maupun eksternal.

Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak ditentukan oleh jumlah lembaga yang ada, melainkan oleh independensi, keberanian, dan integritas para pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

Ray juga mengingatkan bahwa lembaga etik maupun pengawasan berpotensi kehilangan efektivitas apabila tidak mampu menjaga independensi dari kepentingan politik maupun institusi yang diawasi.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Pada 17 Juli 2026, Kejagung menyatakan Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020-2024.

Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyebut penyelidikan terhadap perkara lain yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel dan PT PLN masih berada pada tahap penyidikan umum oleh penyidik Polri. (E-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |