Respons Rencana Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Kata Kejagung

1 day ago 11
Respons Rencana Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Kata Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.(Dok. Antara)

KEJAKSAN Agung (Kejagung) memberikan respons terkait rencana gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Febrie saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut sebagai hak konstitusional tersangka yang dijamin oleh undang-undang.

“Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan,” ujar Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/8).

Anang menambahkan bahwa prosedur pengajuan praperadilan telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karena itu, mantan Jampidsus tersebut memiliki ruang legal untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik.

Dua Permohonan Praperadilan

Kubu Febrie Adriansyah melalui tim kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengungkapkan rencana untuk mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus. Gugatan ini menyasar prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung dan Polri.

Firman merinci bahwa permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU serta tindakan penahanan terhadap kliennya.

Sementara itu, permohonan kedua ditujukan terhadap upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Duduk Perkara Kasus

Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara yang ditangani kepolisian tersebut, seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga telah menyandang status tersangka dugaan TPPU. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |